IslamToday ID — Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari langkah pemerintah yang belum mencabut status darurat pandemi covid-19.
Menurutnya penetapan darurat pandemi ini seharusnya tak sampai 1 tahun. Refly menduga masa darurat satu tahun ini, dijadikan alasan untuk melanggar Undang-undang.
“Masa darurat nya sudah 1 tahun lebih kan, sebagai cara untuk melakukan pelanggaran undang-undang terus-menerus. Karena yang dibolehkan itu adalah kondisi darurat yang terbatas sesungguhnya.” ucap Refly di kanal Youtube miliknya, Senin ( 26/07/21)
Salah satunya pemilihan komando penanganan pandemi yang tak sesuai dengan undang-undang. Contohnya, penunjukan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan yang hanya menggunakan aturan Perpres.
Seharusnya jika dalam keadaan darurat, presiden mengeluarkan kebijakan menggunakan Perppu.
“Ini Perppu enggak dikeluarkan, makanya saya bilang seharusnya mengeluarkan Perppu tetapi sayang sekarang dengan kondisi darurat itu hukum-hukum yang lebih tinggi ditiadakan. bahkan disimpangi bahkan ditiadakan,” kata Refly
Selain itu, Refly menilai presiden hanya mempercayai menteri senior untuk memimpin penanganan pandemi. Dalam hal ini Menko Airlangga dan Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan. Menurutnya, leading sektor dari darurat kesehatan ini ialah menteri kesehatan.
“Tiba-tiba presiden menunjuk pula Luhut Pandjaitan untuk menangani Jawa dan Bali dan sekali lagi pasti penunjukannya dengan Perpres, tidak mungkin dengan undang-undang. Padahal perpres itu jauh dibawah undang-undang kedudukannya. Padahal dalam kondisi darurat harus ada komando yang satu. komando tertinggi jenderal besarnya adalah presiden Jokowi lalu komando lapangan harusnya satu.” tuturnya.
Tak hanya itu Refly juga mengomentari pemberlakuan status kedaruratan ganda yang dikeluarkan. Pertama, Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi virus corona Covid-19 pada 31 Maret 2020.
kedua, darurat bencana wabah Virus Corona di Indonesia oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB ) pada Mei 2020.
Menurutnya, ketidak jelasan statement darurat yang berbeda ini, tentu dapat memberi pengaruh dalam penanganannya. Jika dilihat dari nama statementnya maka tentu akan ada perpedaan komandonya.
“Ini saja nggak jelas kita statement daruratnya dua kali, darurat kesehatan masyarakat, darurat bencana nasional. Ini yang bener yang mana. Harusnya kalau darurat kesehatan masyarakat ya leading sektornya adalah kementerian kesehatan, yang lainnya supporting system (sistem yang mendukung),” ucap Refly
“Tapi kalau bencana nasional leading sektornya kepala BNPB yang lainnya supporting system tapi masalahnya adalah kepala BNPB dan menteri kesehatan bukan pejabat senior yang dipercaya oleh Presiden Jokowi untuk memimpin langsung sebagai panglima lapangan di bawahnya,”pungkasnya lagi.
Penulis Kanzun