(IslamToday ID) – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kembali diperpanjang di 71 kabupaten/kota Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa-Bali berlaku hingga 23 Agustus 2021.
Perpanjangan itu dilakukan usai pemerintah menilai lonjakan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia belum melandai. Adapun perpanjangan masa kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 30 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” tulis salinan Inmendagri No 30 Tahun 2021.
Instruksi itu juga mencantumkan ketentuan PPKM Level 3. Ada 55 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 3. Kemudian, ada dua daerah yang menerapkan PPKM Level 2. Daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat dan Kabupaten Sampang di Jawa Timur.
Koordinator pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, Luhut B Pandjaitan menyebut pelaksanaan PPKM darurat dan Level 4 selama kurang lebih satu bulan terakhir mampu menurunkan penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali.
“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan Level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol Kesehatan,” kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (9/8/2021).
Pada penerapan PPKM kali ini, pemerintah melonggarkan beberapa aktivitas masyarakat dalam beberapa sektor:
Sekolah Tatap Muka 50 Persen
Sebelumnya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring untuk keseluruhan. Namun, dalam PPKM kali ini, kegiatan tersebut boleh dilakukan secara tatap muka. Pelaksanaan itu dibatasi maksimal 50 persen kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Mal Dibuka
Pusat perbelanjaan atau mal sebelumnya dilarang beroperasi, selama PPKM kini akan mulai dibuka. Uji coba pembukaan mal akan dilakukan di empat daerah yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen.
Pemerintah menjadikan vaksinasi yang tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk mal. Sementara itu, lansia di atas 70 tahun dan anak umur di bawah 12 tahun juga dilarang untuk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.
Sektor Ekspor WFO 100 persen
Aturan untuk industri esensial berbasis ekspor di beberapa kota di Level 4 dapat menerapkan 100 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Namun, WFO harus dibagi menjadi minimal dua shift kerja.
Tempat Ibadah Dibuka
Pemerintah melonggarkan aturan di tempat ibadah. Selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus, warga dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang. Dengan sejumlah pelonggaran tersebut, pemerintah meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Berikut daftar kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM Level 4 di sejumlah wilayah Indonesia:
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
dan Kota Cilegon
Jawa Barat
Kabupaten Bekasi
Kota Sukabumi
Kota Depok
Kota Cirebon
Kota Cimahi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bandung Barat
dan Kabupaten Bandung
Jawa Tengah
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Banyumas
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kota Magelang
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Sragen
Kabupaten Semarang
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Kendal
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Demak
Yogyakarta
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Madiun
Kabupaten Gresik
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Batu
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Malang
Kabupaten Lumajang
Kabupaten Bangkalan
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Mojokerto
Bali
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar
Aceh
Kota Banda Aceh
Sumatera Utara
Kota Medan dan Kota Pematangsiantar
Sumatera Barat
Kota Padang
Riau
Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai
Jambi
Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi
Sumatera Selatan
Kota Palembang
Kepulauan Bangka Belitung
Kabupaten Bangka
Bengkulu
Kabupaten Bengkulu Utara
Lampung
Kabupaten Pringsewu
Kabupaten Tulang Bawang Barat
Kabupaten Lampung Timur
Kota Bandar Lampung
Kabupaten Lampung Selatan
Kabupaten Lampung Barat
Kalimantan Utara
Kota Tarakan
Kalimantan Tengah
Kota Palangkaraya
Kalimantan Timur
Kota Balikpapan
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Kota Samarinda
Kalimantan Selatan
Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Kotabaru
Nusa Tenggara Timur
Kota Kupang, Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sikka.
Sulawesi Utara
Kabupaten Minahasa dan Kota Manado
Sulawesi Tengah
Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso
Sulawesi Selatan
Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur
Papua
Kota Jayapura [wip]