(IslamToday ID) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritik sikap hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang kembali menahan mantan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus hasil tes swab di RS Ummi Bogor.
HNW mengatakan, seharusnya hakim bisa memilih opsi untuk tidak melakukan penahanan, karena sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pilihan itu bisa diambil oleh hakim.
Berdasarkan pasal 27 ayat (1) KUHAP, hakim pengadilan tinggi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari.
Namun, sifat pelaksanaan kewenangan itu merupakan sebuah pilihan, bukan kewajiban. Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 238 ayat (3) yang berbunyi: dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya, maupun atas permintaan terdakwa.
“Hakim harus menjelaskan secara profesional alasan melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq. Apakah dengan tidak ditahannya Habib Rizieq pemeriksaan banding akan terganggu? Tentu tidak,” kata HNW seperti dikutip dari laman mpr.go.id, Selasa (10/8/2021).
“Karena selama ini, Habib Rizieq patuh mengikuti proses hukum secara baik, dari penyidikan hingga persidangan di pengadilan negeri, dan sangat kooperatif,” tambahnya.
Politikus PKS ini meminta agar hakim pengadilan tinggi dapat berlaku adil dalam memeriksa kasus ini. Terlebih, masyarakat juga sudah mengetahui contoh-contoh terkait kasus serupa yang menghebohkan masyarakat.
“Seperti menteri atau pejabat negara yang tidak mengumumkan ke publik kalau dirinya terjangkit Covid-19, tetapi sama sekali tidak diproses secara pidana,” ujarnya.
Selain itu, kasus yang menghebohkan lainnya, terkait sumbangan anak Akidi Tio juga bisa menjadi gambaran, bagaimana keadilan tidak ditegakkan setara. Padahal ini sudah menjadi konsumsi publik dan sudah membuat nama baik Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri tercoreng.
“Tapi polisi mengaku kebingungan menjerat sanksi pidana kepada anak Akidi Tio yang membohongi pejabat negara dan masyarakat di seluruh negara Indonesia. Sedangkan, Habib Rizieq dalam kasus swab RS Ummi divonis 4 tahun penjara hanya karena mengatakan ‘kondisinya sehat’ dan tidak menghebohkan apalagi merugikan siapapun,” kata HNW.
Selain itu, ia mengajak para hakim untuk hijrah, berpihak kepada keadilan yang substansial. Apalagi menjelang kemerdekaan Republik Indonesia banyak narapidana akan mendapatkan remisi.
“Koruptor saja bisa mendapat remisi saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tetapi kali ini justru salah satu tokoh umat Islam di Indonesia yang patuh mengikuti aturan hukum dan sama sekali tidak merugikan negara, malah ditahan lagi,” katanya.
Sebelumnya, HRS batal bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri pada hari Senin (9/8/2021). Demikian informasi tersebut disampaikam oleh Ichwan Tuankotta, selaku kuasa hukum HRS.
Menurut Ichwan, HRS kembali harus menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri dengan perkara berbeda yakni kasus hasil tes swab di RS Ummi Bogor.
“Harusnya memang bebas beliau hari ini. Tapi belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda,” katanya seperti dikutip dari Kompas, Senin (9/8/2021).
Ichwan menyampaikan, HRS memang telah dinyatakan bebas atas perkara kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Hal tersebut sebagaimana sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperkuat hukuman HRS selama 8 bulan penjara. [wip]