(IslamToday ID) – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi menilai Rancangan UU Larangan Minuman Keras (RUU Minol) menjadi kebutuhan untuk diselesaikan. Namun demikian, pembahasan RUU ini di parlemen seperti jalan di tempat karena sudah dua periode kepemimpinan belum juga selesai.
Hal itu diungkapkan Zainut dalam silaturahmi nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama organisasi masyarakat (ormas) Islam dengan mengangkat tema “Indonesia Darurat Minuman Beralkohol: Urgensi RUU Larangan Minol”, Kamis (12/8/2021).
“Baru menentukan judul saja, sampai dua periode kepengurusan DPR RI itu tidak selesai,” sindirnya seperti dikutip dari RMOL.
Zainut mengatakan, soal diksi judul RUU Minol tidak seharusnya menjadi perdebatan panjang. Pasalnya, baik memakai larangan atau pengaturan peredaran minol, pun tujuannya sama.
“Untuk penguatan akseptasi publik dan parlemen, diksi larangan dalam judul rasanya agama salah apabila diubah menjadi pengaturan, toh isinya meliputi larangan juga,” terangnya.
Ia mengingatkan, pentingnya RUU Minol segera selesai. Bukan hanya Indonesia, di berbagai negara pun sudah punya regulasi terkait peredaran minol.
“Pada faktanya komparasi di perspektif mancanegara pun ada regulasi ada pengaturan tentang minuman beralkohol dan minuman keras,” pungkasnya.
RUU Minol nantinya diharapkan akan menertibkan produksi sampai konsumsi minuman keras di Indonesia.
“Bayangan saya, UU ini nantinya akan mengatur banyak hal, termasuk dari aspek produksinya, distribusi, konsumsi,” ujar Zainut.
Ia menekankan agar masyarakat Indonesia bisa memahami secara utuh bahwa RUU Minol bukan hanya untuk umat Islam saja. Pasalnya, RUU ini tidak menghilangkan sama sekali minuman keras dari peredaran.
“Tetapi membatasi dan mengatur secara selektif agar ketertiban publik, keselamatan generasi dan termasuk pemenuhan tuntutan agama dapat dilaksanakan dengan baik,” terangnya.
Ia mencontohkan, wisatawan asing yang datang ke Indonesia tetap dapat mengkonsumsi minuman keras. Tetapi, hanya di tempat tertentu dan dipastikan menjaga ketertiban.
“Misalnya wisatawan asing di Indonesia tetap memiliki akses mendapatkan minuman beralkohol yang biasa dikonsumsinya dengan tetap menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Panja RUU Minol DPR RI Ahmad Baidhowi serta perwakilan dari ormas Islam yang ada di Indonesia. [wip]