(IslamToday ID) – Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo menilai kondisi korupsi di Indonesia saat ini lebih parah daripada korupsi yang terjadi di masa Orde Baru.
Gatot menyampaikan hal itu dalam pidato di sebuah video perayaan HUT ke-1 KAMI yang diterima dari deklarator KAMI Sa’dun Masyur, Kamis (18/8/2021).
“Pembentukan dan penegakan hukum di Indonesia saat ini dalam kondisi sangat buruk, korupsi juga merajalela melebihi zaman Orde Baru,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Data Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan skor Indeks Persepsi Indonesia (IPK) Indonesia pada 1998 atau akhir masa kekuasan Soeharto sebesar 19,4. Tahun 2020 lalu, skor IPK Indonesia beranjak membaik dengan berada pada angka 37 atau turun 3 poin dari 2019. Artinya, skor IPK Indonesia menunjukkan tren peningkatan sejak Orde Baru.
Selain itu, Gatot juga menilai perjalanan Indonesia saat ini menunjukkan disorientasi dari nilai-nilai dasar bernegara yang ditetapkan oleh para pendiri bangsa. “Maklumat KAMI yang diikrarkan setahun lalu masih relevan dengan kondisi saat ini,” katanya.
Mantan Panglima TNI itu juga menyoroti perekonomian Indonesia dalam kondisi memprihatinkan meski pemerintah mengklaim ada pertumbuhan. Ia menilai bahwa realitas di lapangan justru terjadi sebaliknya.
Pemerintah mencatat capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar7,07 persen pada kuartal II 2021 dibandingkan kuartal sama tahun sebelumnya.
“Ketimpangan sosial makin terasa di tengah masyarakat. Realitanya banyak orang susah mempertahankan hidup secara layak,” katanya.
Tak hanya itu, Gatot juga mengkritik penanganan pandemi virus corona yang selama ini dilakukan pemerintah. Ia menilai penanganan corona tidak menunjukkan perbaikan sampai saat ini.
“Singkatnya tuntutan kami tahun lalu terbukti dan masih relevan. Dan menunjukkan saat ini kondisi yang lebih buruk dan parah. Pemerintah sekarang masih meninggalkan persoalan dan kerumitan tersendiri,” katanya.
KAMI menyerukan 8 tuntutan pada saat deklarasi Agustus 2020 lalu. Diantaranya mendesak penyelenggara negara khususnya pemerintah, DPR, DPD, dan MPR, untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat, dan nilai Pembukaan UUD 1945.
Mereka juga menuntut penyelenggara negara untuk menghentikan sistem dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta sistem dan praktik oligarki, kleptokrasi, politik dinasti, dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan. [wip]