ISLAMTODAY —- Dalam rangka menyambut HUT ke-76 RI tanggal 17 Agustus 1945 dan HUT Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tanggal 18 Agustus 2020, Presidium KAMI Lintas Provinsi menyampaikan ucapan dirgahayu Republik Indonesia sekaligus mengkritik Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Pihaknya menganalisis, ada upaya penyesatan, pengacauan, atau makar ideologi Pancasila dalam pembentukan BPIP.
Oleh karena itu, Presidium KAMI Lintas Provinsi meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Rancangan Undang-Undang (RUU) BPIP dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI dan tidak membahasnya lagi sampai kapan pun.
“Karena, BPIP bisa menjadi ancaman yang sangat membahayakan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” tulis Presidium KAMI Lintas Provinsi dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Jumat (20/08/2021).
Pernyataan sikap itu diteken Presidium KAMI Jawa Timur, Daniel M Rasyid; Presidiun KAMI Jawa Tengah, Mudrick SM Sangidu; Presidium KAMI DIY, Sukri Fadloli; Presidium KAMI Jawa Barat, Syafril Sofyan; dan Presidium AP KAMI Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Djuju Purwantoro.
Kemudian Presidium KAMI Banten, Abuya Siddiq Waluyo; Presidium KAMI Sumatera Utara, Zulbadri; Presidium KAMI Riau, Muhammad Herwan; Presidium KAMI Kalimantan Barat, Mulyadi; Presidium KAMI Sulawesi Selatan, Heralz Geeham; dan Presidium KAMI Sumatera Selatan, Mahmud Kalifah Alam dan Tarech Rasyid.
Desak BPIP Dibubarkan
Presidium KAMI Lintas Provinsi juga meminta agar pemerintah membubarkan BPIP karena keberadaannya tidak diperlukan lagi, dan agar pemerintah mengembalikan tugas dan kewenangan pembinaan Pancasila.
“Ketiga, tangkap semua anasir baik kelompok maupun perorangan atau siapapun yang coba coba akan merusak dan mengganti Pancasila,” tegas Presidium KAMI Lintas Provinsi.
Mudrick dan kawan-kawan dalam Presidium KAMI Lintas Provinsi menyebutkan, Pancasila sebagai norma fundamental yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diatur dalam jenis produk hukum UU tetapi harus tercermin nilainya dalam Batang Tubuh (Pasal-pasal) UUD 1945 atau Ketetapan MPR sebagai Norma Dasar Negara (Staatsgrundgezets).
“Karena, Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara, begitu amanat Pasal 2 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” tulis Presidium KAMI Lintas Provinsi..
Langgar UU No 12 Tahun 2011
Mereka juga menyatakan bahwa selama 76 tahun Indonesia merdeka, ideologi Pancasila bagi umat beragama sudah selesai terutama setelah diterimanya naskah Pancasila secara utuh pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Tokoh Bangsa/Founding Father.
“Diajukannya RUU BPIP oleh pemerintah Jokowi telah melanggar prinsip pembentukan norma hukum yang baik, karena telah melanggar asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan,” tulis Presidium KAMI Lintas Provinsi.
Mereka juga menegaskan bahwa dalam penjabaran Pancasila diatur dalam suatu UU, hal itu justru mendegradasi (downgrade) Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi.
Mereka melihat RUU BPIP sungguh telah melecehkan nalar dan logika hukum yang sangat elementer.
Kekhawatiran Akan RUU BPIP
Presidium KAMI Lintas Provinsi juga menyatakan, pada Keppres dan RUU BPIP, tugas BPIP membantu Presiden, tetapi di dalam rincian tugas dan penyelenggaraan fungsinya ternyata jangkauan kegiatan dan produknya sangat menyeluruh.
Yakni dari merumuskan arah kebijakan sampai memberikan rekomendasi kepada, antara lain, lembaga negara (jadi termasuk MPR), pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan elemen masyarakat lainnya.
Dengan memperhatikan dan mencermati tugas dan fungsi BPIP yang disebutkan di dalam RUU BPIP, menurut Presidium KAMI Lintas Provinsi sudah bisa dibayangkan bahwa kewenangannya sangatlah besar.
“Badan yang berada di bawah kendali Presiden ini akan menjadi personifikasi Pancasila, superbody yang dapat digunakan untuk menghabisi lawan-lawan politik atau siapa pun yang tidak sejalan dengan Pemerintah, dan Pancasila akan menjadi alat untuk menjustifikasi kekuasaan tanpa batas dari Presiden,” demikian pernyataan Presidium KAMI Lintas Provinsi.[IZ]