(IslamToday ID) – KPK akan tetap memberhentikan pegawai yang dinyatakan tidak lulus dan tidak dapat dibina berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Diketahui ada 51 pegawai tak lulus TWK dan 6 orang pegawai yang menolak mengikuti pendidikan latihan (diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan.
“Dari 24 (tak lulus namun dapat dibina) yang ikutkan 18 orang, 6 tidak ikut maka 51 tambah 6 jadi 57,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Dari 57 orang tersebut, 1 diantaranya telah purnatugas di KPK. Artinya, ada 56 pegawai lain yang dipastikan tidak akan dialihkan status kepegawaiannya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ghufron mengatakan, hal itu sesuai dengan UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pada pasal 69 C dari UU tersebut mengamanatkan bahwa peralihan status kepegawaian KPK menjadi ASN itu harus dilaksanakan paling lambat 2 tahun setelah UU tersebut berlaku.
“Sebagaimana kami tegaskan KPK itu penegak hukum menjalankan perintah hukum. Perintahnya adalah 2 tahun sejak diundangkan, Oktober 2019 maka berakhir Oktober 2021, itu perintah hukum. Status quo-nya adalah itu,” katanya seperti dikutip dari Republika.
Kendati begitu, Ghufron mengaku KPK akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkkamah Konstitusi (MK) terkait TWK. Ia mengatakan, 56 pegawai itu akan dilantik sebagai ASN jika kedua lembaga hukum itu menyatakan bahwa puluhan pegawai tersebut harus dilantik sebagai ASN.
“Apakah kemudian kalau ada hasil yang berbeda berdasarkan putusan MA maupun MK tentu kami akan mengikuti. Sekali lagi, KPK tunduk pada aturan itu. Kalau ada perubahan kami ikuti,” katanya.
Seperti diketahui, TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes tersebut.
Dalam perkembangannya, dari 75 pegawai TMS itu sebanyak 24 dinyatakan masih dapat dibina kembali, sedangkan 51 sisanya dipastikan tidak lulus dan tidak bisa dibina ulang, didalamnya termasuk Novel Baswedan dan pegawai berintegritas lainnya.
Sementara itu, Sekjen KPK Cahya Harefa mengatakan, 18 pegawai yang telah menyelesaikan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan akan langsung diproses untuk menjadi ASN. 18 Pegawai tersebut kini sedang dalam proses penyelesaian tahap akhir untuk menjadi ASN.
“Pada hari ini tadi 18 pegawai yang telah selesai melaksanakan diklat bela negara di Universitas Pertahanan, kemudian sudah diserahterimakan kembali kepada KPK, selanjutnya akan berproses pengurusan untuk formasi ke Kemenpan-RB dan BKN, setelah itu dilakukan pelantikan untuk ASN,” kata Cahya dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Kelulusan tersebut ditandai dengan penyerahan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan dalam upacara penutupan yang berlangsung di Auditorium Merah Putih Universitas Pertahanan RI.
Sekjen KPK akan menyiapkan surat permintaan persetujuan formasi bagi 18 pegawai untuk menjadi ASN di KPK kepada Kemenpan-RB, surat permohonan pengangkatan ASN dan penerbitan nomor induk pegawai (NIP) bagi 18 pegawai KPK untuk menjadi ASN kepada BKN RI.
Diklat tersebut telah berlangsung selama sebulan sejak 22 Juli 2021 sebagai tindak lanjut pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana diamanatkan dalam UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [wip]