(IslamToday ID) – Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara divonis pidana penjara selama 12 tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” kata Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
Hakim menyatakan, Juliari bersalah telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bansos Covid-19. Atas dasar itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebanyak Rp 14,5 miliar.
“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas, dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun,” kata hakim seperti dikutip dari Liputan 6.
Majelis hakim menilai Juliari tidak ksatria karena menyangkal perbuatan melakukan korupsi terkait bansos Covid-19. Hal ini tertuang dalam hal-hal yang memberatkan bagi Juliari.
“Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya,” ujar hakim anggota Yusuf Pranowo.
Hal memberatkan lainnya yakni Juliari melakukan korupsi pada saat keadaan darurat bencana non alam Covid-19. Hakim turut menyampaikan keadaan yang meringankan bagi Juliari.
Diantaranya yakni mantan kader PDIP itu belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya hingga bersikap tertib membantu jalannya persidangan.
“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap hakim.
Dalam kasus ini, Juliari dituntut jaksa dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Juliari dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Dalam nota pembelaannya, Juliari memohon kepada hakim agar dapat membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa. Ia beralasana kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 telah membuatnya menderita.
“Oleh karena itu, permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil, serta permohonan keluarga besar saya pada majelis hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” ucap Juliari, Senin (9/8/2021). [wip]