IslamToday ID — Vonis yang diterima Eks Mensos Juliari Batubara mengecewakan masyarakat. Juliari seharusnya seharusnya dijatuhi hukuman mati atau paling ringan hukuman penjara 20 tahun.
Hal itu diungkapkan pakar hukum Refly Harun. Ia menilai hukuman 12 tahun penjara yang di jauhkan majelis hakim jauh dari rasa keadilan.
Selain itu, putusan majelis hakim juga berlawanan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang di suarakan KPK dan pemerintah. Ketua KPK pernah berujar siapapun yang korupsi ditengah pandemi akan Dihukum mati.
“Ternyata divonis 12 tahun penjara. Ringan itu, karena isunya pernah hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun, Kenapa tidak hukuman yang lebih berat lagi ya,”ujar Refly dalam kanal Youtube nya, Senin (23/08/2021)
Rajin ‘Nyunat’ Hukuman
Refly juga menilai alasan hakim memberikan keringanan hukuman bagi Juliari sangat janggal. Dengan pernyataannya.
Di satus sisi hakim mengatakan jika perbuatan Juliari tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN, terlebih kejahatan itu dilakukan pada saat bencana Covid-19.
Disisi lain hakim menyampaikan alasan bahwa selama ini Juliari telah menderita. Sebab, ia belum dinyatakan bersalah namun telah mendapat hujatan dan hinaan masyarakat.
Menurut Refly seharusnya Majelis Hakim memberikan hukuman yang maksimal. Bahkan seharusnya korupsi ditengah pandemi menjadi alasan pemberat untuk menjatuhkan hukuman pada Juliari.
Selain ringan, hukuman 12 tahun ini juga dinilai masih akan dapat potongan atau remisi yang kerap dilakukan oleh penegak hukum Indonesia.
“Pengadilan kita kan rajin menyunat,” sebut Refly Haru
Ganti Rugi Tak Sesuai
Selain itu, Refly menyoroti terkait uang pengganti yang harus dibayar Juliari sebesar Rp 14 miliar. Ia mengaku heran terkait pemberian keputusan majelis hakim. Padahal Juliari telah merugikan negara sebesar Rp 32,4 miliar.
lanjut Refly, eks Mensos itu masih memiliki Rp18 miliar dari sisa uang yang dikorupsinya. Sehingga, Juliari Batubara masih bisa menikmati uang yang tidak dikembalikan tersebut.
“Heran dengan keputusan majelis hakim yang meminta Juliari Batubara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Tapi masalahnya adalah korupsinya ini senilai 32,4 miliar tapi uang pengganti nya cuman 14 miliar , berarti ada 18 miliar yang masih dinikmati,” jelasnya.
Refly menduga hukuman dan keputusan pemberian uang pengganti yang diberikan kepada Juliari tersebut menandakan penegak hukum sudah kebal dengan penanganan kasus korupsi .
Dan Hal ini seolah menandakan pemberian vonis kasus korupsi besar tak ditangani dengan serius.
“Saya membayangkan para penegak hukum ini sudah imun dengan tindak pidana korupsi, tidak membencinya, tidak marah, tapi melihatnya seperti rutinitas saja, akhirnya rakyat Indonesia sudah imun dengan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Penulis Kanzun