(IslamToday ID) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur 10 bupati-walikota yang masih belum membayarkan insentif untuk tenaga kesehatan (nakes).
Stafsus Mendagri Kastorius Sinaga realisasi pos belanja insentif tenaga kerja kesehatan daerah (Innakesda) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD.
“Kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen dana alokasi umum (DAU) dan DBH (dana bagi hasil) tahun anggaran 2021 ini diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah,” katanya, Rabu (1/9/2021).
Artinya, lanjut Kastorius, faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda. Namun hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang datanya telah dicek kembali ke data Kemenkeu dan Kemenkes, masih terdapat banyak daerah yang belum membayarkan Innakesda.
Bahkan, lanjutnya, di beberapa daerah yang termasuk PPKM Level 4, dimana penyebaran Covid-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh kepala daerah. “Mendagri sangat memberi perhatian kepada nakes karena merekalah salah satu front liner penanganan Covid-19 di daerah,” ucapnya.
Karena itu, Kastorius mengatakan, pada 30 Agustus 2021 Mendagri Tito telah menandatangani surat teguran kepada 10 kepala daerah (bupati dan walikota) yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya.
“Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan walikota yang belum membayarkan Innakesdanya,” ujarnya.
Kastorius menjelaskan 10 kepala daerah tersebut yakni Walikota Padang, Bupati Nabire, Walikota Bandar Lampung, Bupati Madiun, Walikota Pontianak, Bupati Penajem Paser Utara, Bupati Gianyar, Walikota Langsa, Walikota Prabumulih, dan Bupati Paser.
Dalam surat teguran yang ditembuskan ke presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan Innakesda.
Kemudian, bila daerah belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja Innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan peraturan kepala daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD, sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat.
Kemendagri sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Bahkan, secara langsung Mendagri memerintahkan jajaran eselon 1 Kemendagri, utamanya Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Daerah melakukan monitoring pekanan realisasi APBD.
Monitoring pekanan realisasi dari 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia itu berkaitan dengan faktor pengungkit pemulihan ekonomi di daerah serta penanganan Covid-19 di daerah. [ant/wip]