(IslamToday ID) – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diduga memberikan uang senilai Rp 3 miliar dan 36.000 dolar AS kepada penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Keterangan ini termuat dalam dakwaan Robin seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000,00,” seperti dikutip dari situs SIPP.
Kemudian, dalam petikan dakwaan itu, jaksa merinci asal duit tersebut. Salah satunya dari Azis Syamsuddin. Setelah diperiksa KPK beberapa waktu lalu, Azis pernah membantah menerima suap dalam perkara ini.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar terdakwa dan Markus Husein membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara,” tulis dakwaan di SIPP.
KPK memang telah melimpahkan berkas dengan terdakwa mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Berkas terdakwa Markus Husein juga dilimpahkan ke pengadilan.
“Jaksa KPK Heradian Salipi telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan terdakwa Markus Husein ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri seperti dikutip dari Tempo.
Ali mengatakan sekarang penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan. KPK masih menunggu penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.
Selain Azis Syamsuddin, total uang Rp 11 miliar yang diterima atau dijanjikan kepada Stepanus Robin Pattuju juga berasal dari dari Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial Rp 1,695 miliar. Syahrial telah didakwa memberikan uang ke Robin untuk mengakali proses penyelidikan kasus yang menyeret namanya.
Robin disebut juga menerima uang dari eks Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna sebanyak Rp 507 juta. Ajay divonis 2 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama karena terbukti menerima gratifikasi pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
Kepala daerah lain yang disebut memberikan uang ke Robin adalah mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. Rita disebut memberikan uang hingga Rp 5 miliar. Rita divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap dan berstatus tersangka dalam kasus pencucian uang.
Terakhir mantan penyidik KPK ini juga disebut menerima Rp 525 juta dari Usman Effendi. Usman berstatus narapidana dalam kasus korupsi penggunaan lahan di Sukabumi. [wip]