(IslamToday ID) – Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah berhasil menagih utang kepada sebagian obligor dan debitur. Diantaranya dalam bentuk uang maupun aset.
“Pertama sudah identifikasi aset dalam bentuk tanah 15,2 juta hektare. Yang 5,2 juta hektare di 5 kota sudah kita kuasai langsung kembali dan sekarang masuk ke sertifikasi atas nama negara, juga utang-utang dalam bentuk uang dan rekening,” kata Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (21/9/2021).
“Pengakuan itu jalan, dia yang dipanggil semuanya merespons, pokoknya datang. Karena kalau nggak datang, kita juga punya dokumen,” tegasnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Mahfud memastikan utang yang ditagih akan disesuaikan dengan kondisi terkini.
“Ada yang punya utang Rp 58 triliun hanya jadi 17 persen dari itu. Itu karena sudah menyesuaikan situasi saat itu. Menilai hak utang, hartamu berapa kita hitung dalam bentuk pengakuan serahkan ke negara. Sudah begitu masa mau mengemplang,” paparnya.
Proses penagihan ini akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kebijakan pemerintah untuk itu selesai, sudah diputus secara politik di DPR dan memutuskan pemerintah secara sah dan sekarang tinggal mempercepat penagihan,” pungkas Mahfud.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan beberapa obligor dan debitur BLBI banyak yang berkilah tidak menerima dana pada 20 tahun lalu.
“Sudah 24 pemanggilan ke obligor/debitur. Dari 24 ada yang hadir dan mengakui bahwa mereka ada utang ke negara dan menyusun rencana penyelesaian utangnya. Ini yang kooporatif,” jelasnya.
“Ada kelompok kedua, hadir bisa bersangkutan yang mewakili, mereka mengakui, namun mereka sampaikan penyelesaian utang tersebut tapi nggak realistis dan ditolak tim kita. Ketiga, ada yang hadir dan katakan nggak ada utang ke negara,” papar Sri Mulyani.
Kemudian kelompok keempat, yaitu obligor dan debitur yang tidak hadir namun mengirimkan surat penyesalan dan meminta penjadwalan ulang. Kelima adalah kelompok yang tidak hadir tanpa kabar.
Sri Mulyani memastikan penagihan yang dilakukan sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku. Termasuk juga daftar obligor dan debitur yang terdaftar memiliki utang.
“Debitur PKPS adalah salah satu obligor pemilik bank umum nasional. Dan kita melakukan penagihan utang yang telah disarankan dan diurus PPUN,” pungkasnya. [wip]