(IslamToday ID) – Politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Memang bukan kali ini saja nama Azis terseret dalam pusaran dugaan kasus korupsi.
Wakil Ketua DPR RI itu tercatat pernah disebut-sebut dalam lima kasus korupsi berbeda. Namun ia selalu berhasil lolos dari jeratan hukum.
Pada tahun 2012 silam, nama Azis Syamsuddin pertama kali terseret dalam kasus dugaan korupsi. Kala itu terkait dengan proyek pembangunan Kawasan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Terpadu Sumber Daya Manusia Kejaksaan, Kelurahan Ceger, Jakarta Timur.
Azis dituding membantu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin meloloskan usulan proyek Kejaksaan Agung sebesar Rp 560 miliar di Komisi III DPR. Nazaruddin menyebut Azis menerima 50.000 dolar AS sebagai fee meloloskan proyek Ceger.
Azis Syamsuddin kembali disebut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM tahun 2013. Namanya mencuat di persidangan tindak pidana korupsi.
Ketua Panitia Pengadaan Proyek Simulator Ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) AKBP Teddy Rusmawan mengaku pernah diperintah atasannya, Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo untuk memberikan sejumlah dana kepada anggota DPR.
Menurutnya, ada empat kardus uang yang diantarkannya kepada anggota DPR, khususnya untuk kelompok Banggar DPR. Salah satu nama yang diduga turut diberikan dana itu adalah Azis Syamsuddin. KPK bahkan sempat memeriksa Azis untuk menggali keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM.
Jejak Azis Syamsuddin di pusaran korupsi belum usai. Pada tahun 2017, ia dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan suap dalam pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017.
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa menyebut Azis Syamsuddin meminta fee 8 persen dari DAK 2017 Lampung Tengah yang berhasil disahkan. Saat itu Azis Syamsuddin menjabat sebagai Ketua Banggar DPR.
Saat kasus status red notice terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra mencuat ke publik 2020 kemarin, nama Azis Syamsuddin kembali terseret.
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku sempat berbicara melalui telepon dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin soal red notice Djoko Tjandra.
Napoleon mengatakan dirinya meminta arahan Azis untuk menerima atau menolak permintaan Tommy Sumardi mengecek status red notice Djoko Tjandra. Hal itu ia sampaikan saat bersaksi dalam sidang suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi.
Terbaru, KPK mengungkap kasus dugaan korupsi yang menjerat Walikota Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju. Walikota Tanjungbalai diduga memberi uang sebesar Rp 1,5 miliar agar penyidik KPK membantu penghentian penyelidikan kasus korupsi di Tanjung Balai.
Dalam konferensi pers, Ketua KPK Firli Bahuri secara terang-terangan menyebut Azis Syamsuddin memfasilitasi pertemuan antara penyidik KPK dengan Walikota Tanjungbalai di Rumah Dinas Wakil Ketua DPR pada Oktober 2020 silam.
KPK bahkan melakukan penggeledahan di ruang kerja Azis Syamsuddin di Gedung Nusantara III Lantai 4 DPR RI. Penggeledahan dan penyitaan dokumen juga dilakukan di rumah dinas dan rumah pribadi Azis Syamsuddin.
Azis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap DAK di Lampung Tengah, Lampung.
Sejumlah sumber membenarkan bahwa Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka. Seorang sumber yang dekat dengan penyidikan di KPK membenarkan bahwa sprindik atas nama Azis Syamsuddin sudah diterbitkan sejak beberapa waktu lalu.
Dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka itu, Azis Syamsuddin tidak merespons. [wip]