(IslamToday ID) – Beberapa hari lalu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membuat pernyataan mengejutkan yakni tawaran kepada 56 pegawai yang dipecat KPK untuk bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Pegawai KPK yang dipecat pun mengaku ikut terkejut.
“Terus terang kami terkejut ya, dan terima kasih atas perhatian Kapolri. Tapi satu hal buat kami, itu membuktikan ada problem dalam TWK kami,” kata Hotman Tambunan, Rabu (29/9/2021).
Ia mengatakan, tawaran kepolisian itu semakin menegaskan memang ada masalah dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi para pegawai KPK. Kepala Satgas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif itu mengatakan, ajakan itu sekaligus mematahkan stigma yang muncul akibat TWK dimaksud.
TWK merupakan proses alih pegawai KPK menjadi ASN yang menjadi polemik lantaran dinilai sebagai upaya penyingkiran pegawai berintegritas. Ombudsman juga menemukan banyak kecacatan administrasi, serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun pernah menegaskan, 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK memiliki rapor merah dan sudah tidak dapat lagi dibina. Namun anehnya kini, mereka yang dianggap tak bisa lagi dibina wawasan kebangsaannya dan distigma Taliban justru akan bisa diterima di institusi Polri.
Hotman menilai tawaran Kapolri sekaligus mematahkan labelisasi dan stigamatisasi yang ada. “Nah itu yang di luar dugaan kan dan membuktikan TWK kami bermasalah. Polisi saja mau rekrut kami yang ditugaskan antiteroris, antirasisme, dan lainnya,” katanya seperti dikutip dari Republika.
Kendati, menurutnya, kebijakan tersebut harus diperiksa dan diletakkan apakah ini sebagai respons pemerintah atas rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman. Ia mengatakan, hal ini bisa jadi juga merupakan sikap Presiden Jokowi atas permohonan para pegawai KPK.
“Sebagaimana yang kami minta selalu kan pemerintah bersikap dan tentu kami ingin memastikan dulu, apakah ini sikap pemerintah atas surat-surat kami terkait rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman,” katanya.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK nonaktif Giri Supardiono mengaku akan mencermati lebih dulu tawaran Kapolri tersebut. Ia mengaku tidak ingin terburu-buru dalam menyikapi kebijakan tersebut.
“Kami masih konsolidasi dahulu bersama dengan 56 pegawai lainnya dan semua stakeholder antikorupsi untuk menyikapi kebijakan pemerintah ini,” kata Giri.
Komnas HAM meminta Presiden Jokowi melihat rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman terkait hasil asesmen TWK. Hal ini seharusnya dilakukan sebelum mengizinkan 56 pegawai KPK ditarik ke kepolisian.
“Sebaiknya presiden menyampaikan sikap resminya terhadap temuan dan rekomendasi Komnas HAM terlebih dahulu sebelum memberikan izin kepada institusi lain untuk mengambil inisiatif terkait status 56 pegawai KPK,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Komisioner Komnas HAM lainnya, Choirul Anam mengatakan, penjelasan tersebut dibutuhkan agar masyarakat memahami keputusan telah diambil mengikuti rekomendasi Komnas HAM sebagian atau seluruhnya. Ia menegaskan, hal ini penting mengingat ada berbagai pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
Anam mengingatkan pelanggaran HAM itu salah satunya lahir karena proses tes yang melanggar hukum, terselubung dan ada yang ilegal. Ia menegaskan bahwa kondisi itu harus tetap dijadikan konteks dalam dasar kebijakan Presiden Jokowi.
“Ide yang ditawarkan oleh Kapolri jika dipahami secara mendalam dapat diartikan sebagai sikap presiden,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkit arahan Presiden Jokowi yang intinya pelaksanaan TWK dan peralihan status tidak boleh merugikan pegawai KPK. Anam mengatakan, arahan ini pula yang seharusnya menjadi salah satu dasar rekomendasi disamping putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dari beberapa hal di atas rekomendasi kami tetap kami jadikan rujukan utama. Dan kami berharap mendapat penjelasan langsung presiden terkait substansi penjelasan Kapolri,” katanya.
Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad mempertanyakan mengapa tiba-tiba diputuskan 56 pegawai KPK itu bisa menjadi ASN Polri. Hal ini harus dijelaskan oleh pemerintah, karena pasti masyarakat bertanya 56 pegawai tersebut tidak lulus TWK KPK tapi bisa dipindahkan di Polri.
“Ini bisa jadi pertanyaan juga ya. Kenapa kalau tidak lulus TWK tapi bisa dipindahkan di Polri. Ini harus dijelaskan,” ujarnya.
Ketua KPK 2011-2015, Abraham Samad menegaskan bahwa pegawai KPK bukan orang pencari kerja. Ia mengatakan, puluhan pegawai yang disingkirkan melalui TWK itu merupakan orang yang berjuang melawan korupsi.
“Para pegawai yang diberhentikan itu bukanlah orang pencari kerja, tapi mereka adalah orang-orang yang selama ini berjuang memberantas korupsi di KPK secara sungguh-sungguh,” kata Samad.
Menurutnya, puluhan pegawai yang telah diberhentikan oleh pimpinan KPK itu merupakan warga negara yang selama ini tetap menjaga integritas KPK. Ia mengatakan, Novel Baswedan dan rekan-rekan merupakan pegawai yang dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Samad meminta agar Presiden Jokowi mengambil sikap tegas terkait polemik akibat TWK yang penuh dengan kecacatan administrasi. Ia mengimbau agar Presiden Jokowi segera mengangkat 56 pegawai tersebut menjadi ASN di KPK. [wip]