(IslamToday ID) – Novel Baswedan dan 56 pegawai KPK yang dipecat dinilai memiliki rekam jejak yang tidak diragukan lagi dalam memberantas korupsi. Hal itulah yang menjadi alasan Polri untuk merekrut mereka menjadi ASN di Bareskrim.
“Melihat bahwa rekam jejak dari teman-teman pegawai KPK ini, itu mempunyai visi yang sama yaitu untuk pemberantasan korupsi. Dan untuk rekam jejaknya tidak perlu dikhawatirkan, tidak perlu diragukan. Itu sudah sama-sama nyata dilakukan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (1/10/2021).
Ia menjelaskan pegawai KPK yang kini sudah diberhentikan dari komisi antirasuah itu berpeluang untuk menjadi ASN. Upaya itu, katanya, merupakan keinginan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Oleh sebab itu, Argo menekankan bahwa proses perekrutan tersebut merupakan hal serius yang tengah digodok oleh Korps Bhayangkara bersama dengan sejumlah kementerian/lembaga lain terkait.
“Bapak Kapolri membuat surat seperti itu karena melihat kebutuhan organisasi Polri nanti khususnya akan dikembangkan. Tentunya perlu ada suatu sumber daya manusia,” tambah Argo.
Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, nantinya mantan pegawai KPK akan dapat ditempatkan dalam sejumlah penugasan-penugasan antikorupsi di institusi Polri.
Beberapa diantaranya seperti melakukan pendampingan pengadaan barang dan jasa, ataupun pemantauan dan pendampingan terhadap anggaran penanggulangan Covid-19.
Ia menuturkan bahwa perekrutan itu merupakan suatu niat baik yang dilakukan oleh institusi pasca pemecatan para pegawai tersebut.
“Rasanya itu antara KPK dengan kepolisian itu tidak bisa terpisahkan. Jadi kami selalu ada silahturahmi dan komunikasi. Kemudian kemarin kami mendengar bahwa ada informasi 56, awalnya 56 orang teman-teman dari pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK-nya, sekarang 57,” jelas Argo.
57 Orang pegawai KPK resmi diberhentikan pada Kamis (30/9/2021). Mereka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena gagal lolos TWK.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku telah berkoordinasi guna menindaklanjuti rencana Kapolri merekrut 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan pada Rabu (30/9/2021) menjadi ASN Polri.
“Kami akan memberikan atau memfasilitasi, bagaimana dengan keinginan Polri untuk merekrut 57 pegawai tersebut menjadi pegawai Polri,” ujar Alex, Kamis (30/9/2021).
Namun, ia menegaskan bahwa mantan pegawainya itu kini menjadi orang bebas dan boleh masuk lembaga apapun berdasarkan kewenangan lembaga terkait.
Alex mengaku menghormati lembaga yang memperhatikan nasib 57 mantan pegawainya. Ia berharap keberadaan para pegawai di lembaga lain mampu membawa perubahan sesuai nilai integritas yang selama ini mereka dapat dari KPK.
“Kami hargai, dan kami berharap dimanapun mereka bekerja, nilai-nilai integritas yang selama ini diperoleh di KPK, itu juga akan mereka bawa,” katanya.
Alex kembali menekankan, keputusan untuk memberhentikan 57 pegawai bukan semata keputusan KPK. Keputusan tersebut merupakan kesepakatan dengan lembaga-lembaga lain yang terlibat dalam pelaksanaan TWK, seperti BKN, Kemenpan-RB, hingga Kemenkumham.
Pihaknya telah menindaklanjuti arahan presiden agar pegawai yang tak lulus TWK bisa diselamatkan. Namun, usaha pihaknya hanya bisa menyelamatkan 18 pegawai dari total 75 pegawai yang semula tak lulus TWK. [wip]