(IslamToday ID) – Ahli hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra akan menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sikap Yusril itu diambil terkait dengan pemilihan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia keberatan dengan sikap Puan yang mengesahkan calon bernama Nyoman Adhi Suryadnyana, seorang PNS aktif di Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, DPR mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK menggantikan Bahrullah Akbar yang akan berakhir masa jabatannya pada 29 Oktober 2021.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna DPR, Selasa (21/9/2021) lalu.
Seluruh peserta rapat paripurna menyetujui hasil laporan yang disampaikan Komisi XI DPR yang kemudian diikuti ketukan palu pimpinan rapat paripurna.
Pemilihan itu dianggap Yusril cacat hukum. Ultimatum ke Puan pun muncul. Jika Puan tidak membalas surat yang dikirim Yusril, ia akan menggugat Ketua DPR itu.
“Puan Maharani harus menjawab surat itu dalam 10 hari. Jika tidak dijawab, maka kami akan melayangkan gugatan ke PTUN,” kata Yusril, Kamis (7/10/2021).
Ia mengaku sebagai kuasa hukum Dadang Suwarna yang juga peserta seleksi calon anggota BPK. Dadang yang mendapat suara urutan kedua setelah Nyoman, menyampaikan keberatan kepada ketua DPR.
Itu lantaran Nyoman dinilai tidak memenuhi syarat, berdasarkan precedent yang berlaku di DPR.
“Maka dengan ini, Dadang yang berada di urutan kedua setelah Nyoman berhak menggantikannya,” ujar Yusril.
Karena itu, Yusril meminta Puan membatalkan hasil pengangkatan Nyoman sebagai anggota BPK.
“Ketua DPR agar melakukan koreksi atas pemilihan calon anggota BPK yang cacat hukum itu. Seyogianya DPR membatalkan hasil pemilihan itu,” ungkapnya.
Hasil pemilihan itu disebut tak bisa diteruskan kepada presiden dan diterbitkan Keppres pengangkatan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK definitif.
Bila tetap berlanjut, Yusril menilai kemungkinan besar presiden akan kalah menghadapi gugatan di PTUN. “Karena keputusan presiden itu nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan,” ujar Yusril. [wip]