(IslamToday ID) – Presiden Jokowi telah menetapkan 11 orang yang tergabung dalam Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu masa bakti 2022-2027.
Penunjukan 11 orang tim seleksi itu telah diresmikan lewat Keputusan Presiden (Keppres) No 120/ Tahun 2021.
Nama-nama yang dipilih Jokowi pun tak asing di telinga masyarakat. Ketua merangkap anggota dipercayakan kepada Juri Ardiantoro.
Juri adalah Ketua KPU periode 2016-2017. Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf pada Pilpres 2019 lalu. Saat ini ia menjabat sebagai Deputi IV Kepala Staf Presiden.
Sementara itu, Wakil Ketua merangkap anggota diisi oleh Chandra M Hamzah. Chandra merupakan mantan komisioner KPK dan mantan komisaris PT PLN (Persero).
Lalu, sekretaris merangkap anggota diisi oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.
Selain tiga nama tadi, Jokowi juga menunjuk beberapa orang sebagai anggota Timsel. Mereka adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Jokowi pun merekrut kiai Nahdlatul Ulama (NU), Abdul Ghaffar Rozin.
Selain itu, Timsel juga diisi oleh akademisi seperti Airlangga Pribadi, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Betti Alisjahbana, dan anggota Kompolnas Poengky Indarty.
Sebagai informasi, komisioner KPU periode 2017-2022 akan mengakhiri masa jabatannya pada 11 April 2022. UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan presiden membentuk tim seleksi enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara pemilu berakhir.
Susunan Timsel yang dipilih oleh Jokowi tersebut mengundang kritik dari berbagai pihak. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengkritik pilihan Presiden Jokowi yang menunjuk Juri sebagai Ketua Timsel karena berstatus sebagai eks timses di Pilpres 2019 lalu.
Mardani meminta Jokowi lebih baik memilih figur yang netral. “Tanpa prejudice (prasangka), jauh lebih baik dipilih figur yang netral dan punya background tidak terkait dengan pertarungan politik di masa yang dekat,” katanya. [wip]