ISLAMTDOAY ID (SOLO) — Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ) mengecam keras aksi represif oknum polisi kepada peserta unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor Bupati Tanggerang, pada Rabu (13/10). Aksi unjukrasa yang awalnya damai itu dicoreng oleh pembantingan seorang mahasiswa, MFA oleh NA.
SMIJ dalam keterangan rilis yang ditandatangani oleh Ketua SMIJ, Yusuf Suparno menilai tindakan aparat itu tidak manusiawi. Bahkan apapun alasannya aksi tersebut juga tidak bisa dibisa diterima nalar.
“Kejadian tidak manusiawi aparat kepolisian dalam menangani massa mahasiswa yang tergabung dalam aksi damai dalam rangka HUT Kota Tangerang dimana salah satu oknum polisi telah membanting dengan keras ke tanah/ jalan yang secara nalar tidak dibenarkan,” kata Yusuf dalam Konfrensi Pers SMIJ yang bertempat di RM Bakso Kadipolo, Solo pada Kamis, 14 Oktober 2021.
Pandangan mereka itu cukup beralasan sebab kebebasan berpendapat di Indonesia dijamin oleh undang-undang. Bahkan jaminan perlindungan polisi terhadap masyarakat juga menjadi bagian dari tagline polisi ‘Polri Presisi’.
Bahkan pihak kepolisian juga memiliki tata cara dalam penanganan massa. Mereka dalam menjalankan tugasnya mengawal unjuk rasa dibekali dengan seperangkat pedoman, Juklak Penanganan Massa.
Atas dasar tiga poin di atas, maka SMIJ mengutuk dan mengecam sikap represif aparat kepolisian. Mereka juga meminta agar kepolisian bertindak tegas terhadap oknum polisi yang bersangkutan.
“Untuk menciptakan efek jera dan mempertahankan profesionalisme kepolisian maka oknum polisi, tersebut harus dihukum sesuai peraturan yang ada,” tegas Yusuf.
Berikut pernyataan sikap SMIJ terhadap aksi anarkisme oknum kepolisian di Tanggerang:
- Mengutuk dan mengecam sikap represif aparat dalam menghadapi massa.
- Meminta agar kepolisian menindak tegas oknum polisi yang telah merusak citra humanis yang dibentuk Polri saat ini.
- Untuk menciptakan efek jera dan mempertahankan profesionalisme kepolisian maka oknum polisi tersebut harus dihukum sesuai peraturan yang ada.
- Meminta kepada kepolisian untuk benar-benar melaksanakan fungsinya sebagai pengayom masyarakat dan penjaga ketertibannya masyarakat dengan mengutamakan pendekatan persuasif, komunikatif dan humanistik.
- Meminta kepada kepolisian sebagai aparat penegak hukum untuk menghormati hak asasi manusia dalam mengeluarkan dan menyampaikan pendapat karena juga dilindungi UU.
- Meminta kepada adik-adik mahasiswa untuk terus aktif andil nyata dalam memperbaiki dan menjaga bangsa Indonesia.
- Meminta kepada pejabat rektorat agar mendukung upaya civitas akademika dan mahasiswa dalam menyampaikan pemikiran sesuai apa yang dipelajari di bangku kuliah.
- Meminta kepada masyarakat untuk saling mendukung dan membantu dalam menjaga bangsa Indonesia karena bangsa Indonesia adalah milik rakyat Indonesia.
- Meminta Komnas Ham menginvestigasi dugaan pelanggaran ham yang dilakukan oknum polri
“Demikian pernyataan SMIJ dibuat terkait dengan kekerasan oleh oknum aparat kepolisian, supaya secepatnya hukum ditegakkan untuk tercapainya keadilan,” pungkas Yusuf.
Penulis: Kukuh Subekti