(IslamToday ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyetor Rp 11,697 miliar ke kas negara setelah kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana di perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Setoran tersebut merupakan hasil penyitaan dari para terpidana selama proses penyidikan. Dimana kasus itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.
“Iya, uang yang telah dieksekusi adalah uang yang disita pada saat penyidikan kemudian diputus dirampas untuk negara,” kata Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Elan Suherlan seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (16/10/2021).
Dalam data rampasan tersebut, tercatat bahwa jaksa eksekutor pada Kejari Jakarta Pusat telah menyetorkan uang rupiah sebesar Rp 10,79 miliar terkait kasus tersebut.
Penyetoran itu dilakukan pada 7 September 2021 dengan jumlah-jumlah berbeda untuk para terpidana. Dalam valuta asing, aset mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan adalah yang terbanyak dieksekusi, yakni sebanyak Rp 6,2 miliar.
Kedua, aset milik mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat senilai Rp 3,71 miliar. Lanjutnya, aset milik Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro sebesar Rp 158,94 juta; mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim sebesar Rp 145,1 juta.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo sebesar Rp 18,3 juta dan terakhir milik Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto sebesar Rp 501,9 juta.
Sementara, sitaan dalam bentuk mata uang asing yang dieksekusi pada 21 September 2021 keseluruhannya sebesar Rp 902,81 juat. Aset itu terbagi atas milik Benny Tjrokrosaputro sebesar Rp 140,45 juta dan Heru Hidayat sebanyak Rp 762,36 juta.
Sebagai informasi, ada enam orang terdakwa yang diseret ke pengadilan oleh Kejagung karena terkait dengan korupsi Jiwasraya. Mereka telah dieksekusi ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Benny Tjokro, divonis penjara seumur hidup usai hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa dan Benny.
Jaksa eksekutor juga melaksanakan eksekusi terhadap lima terpidana lainnya terkait kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
Para terpidana dimaksud yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan yang dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang.
Heru akan menjalani pidana penjara seumur hidup, Joko 20 tahun penjara, dan Syahmirwan 18 tahun penjara.
Kemudian mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo dieksekusi ke Rutan Salemba. Hendrisman dan Hary akan menjalani pidana 20 tahun penjara. [wip]