(IslamToday ID) – Kasus kematian mahasiswa UNS Solo Gilang Endi Saputra (23) usai mengikuti Diklatsar Menwa UNS terus bergulir. Polresta Surakarta menaikkan status penyelidikan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada keluarga Gilang.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak mengatakan pihaknya bakal transparan untuk mengungkap kasus kematian mahasiswa semester tiga D-4 Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja UNS tersebut.
Ade menyebut pihaknya bakal mengungkap kasus kematian Gilang, mulai dari meminta keterangan para saksi hingga mengumpulkan barang bukti. “Status penyelidikan ditingkatkan jadi penyidikan sejak Senin (25/10/2021),” katanya, Kamis (28/10/2021).
Menyinggung soal dugaan adanya pelaku kekerasan, Ade menjelaskan pihaknya segera menggelar perkara tersebut setelah hasil autopsi keluar untuk mengarah kepada tersangka.
Sementara itu, ayah korban, Sunardi berharap kasus ini bisa segera terungkap dengan transparan, jujur, dan lancar. Ia berharap kejadian yang menimpa anaknya menjadi yang terakhir dan tidak ada lagi kejadian yang sama di kemudian hari.
Sebelumnya, penyidik Polresta Surakarta memeriksa 26 saksi dalam perkara kematian Gilang. Puluhan saksi yang diperiksa antara lain panitia Diklatsar Menwa dan lima peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.
Sebelumnya, pihak UNS telah membekukan sementara Korps Mahasiswa Siaga 905 Jagal Abilawa atau biasa dikenal dengan Resimen Mahasiswa (Menwa).
“Sanksi terberat bubar. Tergantung hasil evaluasi,” kata Wakil Rektor UNS Akademik Kemahasiswaan Prof Ahmad Yunus saat jumpa pers di UNS seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (27/10/2021).
Ia menambahkan UNS juga tidak akan memberikan toleransi jika nantinya terbukti ada tindak pidana dalam kasus kematian Gilang. UNS menyatakan akan mengeluarkan mahasiswa yang melakukan tindak pidana tersebut.
“Secara hukum itu tergantung pihak kepolisian. Tapi kalau di aturan kami aturannya jelas. Kami berhentikan sebagai mahasiswa UNS,” katanya.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto menambahkan pihaknya telah membentuk Tim Evaluasi Pelaksanaan Diklat Korps Mahasiswa Siaga 905 Jagal Abilawa. Tim tersebut saat ini tengah bekerja mengumpulkan data dan fakta terkait Diklatsar yang berujung pada meninggalnya Gilang.
“Paling tidak mulai hari ini kegiatan di Menwa sudah kita bekukan sementara. Semua kita tutup termasuk kantor Menwa sekalian untuk mengamankan barang bukti yang ada di sana,” kata dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan itu.
“Apakah nanti akan dibekukan seterusnya atau bagaimana, kami akan mengikuti aturan yang berlaku dan hasil temuan tim evaluasi tersebut,” lanjutnya.
Tim evaluasi sendiri merupakan salah satu prosedur yang harus dilalui sebelum UNS bisa menjatuhkan sanksi kepada organisasi mahasiswa. Hal itu diatur dalam Peraturan Rektor UNS No 26 Tahun 2020. “Jenis sanksi dapat berupa peringatan, pembekuan, atau pembubaran organisasi kemahasiswaan,” katanya. [ant/wip]