(IslamToday ID) – Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 22 Tahun 2021 yang diteken Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dan berlaku mulai Selasa (2/11/2021) sampai waktu yang ditentukan kemudian.
SE No 22 Tahun 2021 salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa-Bali, serta perjalanan antar kabupaten/kota di dalam wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19.
Tes RT-PCR diwajibkan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama. Sedangkan pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap dibolehkan menggunakan tes antigen.
“Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” demikian SE No 22 Tahun 2021 seperti dikutip dari Kompas.
“Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” lanjut SE tersebut.
Kemudian, disebutkan pula dalam SE bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antar kabupaten/kota di wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam.
Selain PCR, pelaku perjalanan dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Aturan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota.
“Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan,” bunyi petikan SE.
Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi tiga kategori. Pertama, pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun. Kedua, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa-Bali.
Kategori ketiga yakni pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Sebagai gantinya, pelaku perjalanan kategori ini wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. [wip]