(IslamToday ID) – Dua tersangka kasus Diklatsar Menwa UNS yang menewaskan Gilang Endi Saputra ditahan jajaran penyidik Polresta Surakarta. Keduanya adalah NFM dan FPJ.
“Iya keduanya sudah ditahan di Rutan Polresta untuk keperluan pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Djohan Andika, Sabtu (6/11/2021).
Ia mengatakan penahanan kedua tersangka salah satunya adalah untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. “Pertimbangannya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Disinggung mengenai berapa lama masa penahanan kedua tersangka, Djohan enggan merinci lebih jauh. Ia hanya mengatakan pada intinya adalah kedua tersangka sudah ditahan di Polresta Surakarta.
“Sudah ditahan gitu saja,” katanya seperti dikutip dari DetikCom.
Djohan juga mengatakan, pasca penahanan kedua tersangka pemeriksaan akan terus berlanjut. Dan sangat terbuka kemungkinan jumlah saksi akan terus bertambah.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut, untuk saksi tambahan nanti kita lihat perkembangan berikutnya,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Surakarta tidak berhenti dalam mengungkap kasus dugaan kekerasan hingga menewaskan salah satu peserta Diklatsar Menwa UNS, Gilang Endi Saputra.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka untuk kasus ini juga akan bertambah. [wip]