(IslamToday ID) – KPK membidik dua program Pemprov DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan yang kini menjadi sorotan.
Program pertama terkait dengan dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Tanah itu merupakan bentuk dukungan terhadap program Pemprov DKI Jakarta dalam hal penyediaan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program hunian DP 0 rupiah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo.
Lembaga antirasuah menemukan kerugian negara sebesar Rp 152,5 miliar dari tindak pidana korupsi ini.
Selama proses penyidikan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Beberapa di antaranya yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta tahun 2020 Sri Haryati, serta pihak terkait lainnya. Kasus ini tengah bergulir di meja hijau.
Sementara itu program kedua adalah gelaran balap mobil Formula E yang rencananya digelar di Ibukota pada Juni 2022. DKI Jakarta diketahui resmi jadi tuan rumah usai ditetapkan melalui FIA World Motor Sport Council di Paris.
KPK sebelumnya mengakui telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait penyelenggaraan Formula E.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan langkah itu dilakukan pihaknya sebagai tindak lanjut pelaporan yang diterima dari masyarakat ihwal penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
“Betul, KPK sedang meminta keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik,” kata Ali seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (10/11/2021).
Lalu pada Selasa (9/11/2021), Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat, dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan dokumen setebal sekitar 600 halaman terkait gelaran Formula E.
Dokumen itu merupakan himpunan dari seluruh dokumen mulai dari proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai penyelenggaraan Formula E.
Ali mengatakan, dokumen yang diserahkan itu nantinya akan ditelaah dan dikaji oleh tim penyelidik guna pendalaman kasus proses penyelidikan perkara.
Pihaknya berharap, baik Pemprov DKI Jakarta maupun PT Jakpro dapat terus kooperatif jika nantinya diperlukan keterangan dan konfirmasi lebih lanjut. “Hal ini semata untuk memperlancar proses hukum demi keadilan dan terangnya suatu perkara,” ujarnya.
Kendati demikian, Ali mengatakan pihaknya masih belum bisa menyampaikan materi kasus tersebut kepada publik lantaran masih dalam tahap penyelidikan. [wip]