(IslamToday ID) – Mabes Polri menyatakan sudah memiliki daftar posisi yang akan ditempati oleh mantan pegawai KPK. Posisi itu merujuk pada masukan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Polri sudah mendapatkan posisi-posisi, Kemenpan-RB telah memberikan posisi mana saja yang bisa diisi oleh eks pegawai KPK,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono seperti dikutip dari Tempo, Selasa (23/11/2021).
Ia mengatakan tidak semua pegawai KPK akan masuk dalam bagian yang mengurusi penindakan korupsi. Sebab, mantan pegawai itu berasal dari berbagai latar belakang keahlian, seperti pengamanan, perencanaan, hingga sumber daya manusia (SDM).
Rusdi mengatakan Polri tinggal menyiapkan dasar aturan untuk merekrut mantan pegawai yang dipecat lewat tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut. Ia mengatakan aturan itu sudah masuk tahap finalisasi. “Mudah-mudahan tidak lama lagi payung hukum sudah ada,” katanya.
Rusdi tak menjelaskan secara spesifik kapan perekrutan itu akan dilaksanakan. Namun, ia mengatakan Polri ingin secepatnya melakukan perekrutan. Meski demikian, segala aturan tetap harus disiapkan. “Polri ingin memberikan yang terbaik untuk 57 eks pegawai KPK,” pungkas Rusdi. [wip]