(IslamToday ID) – Polda Metro Jaya menyatakan telah menerbitkan izin pemberitahuan keramaian atas aksi organisasi Pemuda Pancasila (PP) di area Gedung DPR RI yang ricuh pada hari Kamis (25/11/2021).
Hal ini berbanding terbalik dengan aksi reuni 212 yang rencananya mau digelar 2 Desember 2021 mendatang. Alih-alih menerbitkan izin pemberitahuan keramaian dalam aksi tersebut, polisi malah mempersulit aksi itu digelar.
Polisi menyiapkan beberapa syarat yang ribet kalau aksi itu mau digelar. Hal ini tampak seperti pilih kasih. “Itu ada laporan kegiatan hari ini dari mereka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan seperti dikutip dari Viva, Jumat (26/11/2021).
Karena sudah dapat izin, ia mengaku lantas pihaknya menurunkan personel guna mengawal aksi demo tersebut. Direktur Reskrim Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menambahkan kepolisian memang bertugas melayani dan mengawal setiap aksi demo.
Maka dari itu, ia menyayangkan dalam aksi demo ini malah ada aksi pengeroyokan terhadap anggota polisi. “Sekarang petugas yang sedang mengamankan kok malah diserang. Petugas yang mengatur uang melayani kok malah diserang,” tambah Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memberikan syarat yang cukup ribet jika ingin reuni 212 bisa digelar. Polisi tampak tidak terima jika syarat menggelar aksi itu cuma izin pemberitahuan keramaian.
“Dalam hal ini Polri memiliki kewenangan untuk menerima surat pemberitahuan kegiatan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian, setelah itu diterbitkan lah yang kita kenal dengan istilah STTP atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan terkait surat izin keramaian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di kantornya, Kamis (25/11/2021).
Selain itu, lanjutnya, dalam menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan masyarakat maupun surat izin keramaian ada beberapa hal lain yang perlu dilengkapi oleh pihak panitia. Ia menyebutkan, pihak panitia reuni 212 harus memenuhi persyaratan administratif yang ada kalau mau kegiatan itu digelar.
Mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi di Ibukota, polisi mengatakan pihak panitia harus punya rekomendasi dari Satgas Covid-19.
“Surat permohonan izin keramaian, kemudian harus ada rekomendasi dari Satgas Covid-19 karena saat ini situasi khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, DKI Jakarta masih dalam situasi pandemi Covid-19,” kata Zulpan. [wip]