(IslamToday ID) – Anggota Komisi III DPR RI Santoso mendorong hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pemilik Pondok Almadani, yang memperkosa 12 santriwati. Ia mengatakan, hukuman mati akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual serta memberikan keadilan bagi korban.
“Untuk memenuhi keadilan para korban dan sebagai efek jera pelaku, hendaknya diancam dengan hukuman mati,” kata Santoso seperti dikutip dari Kumparan, Sabtu (11/12/2021).
Tidak hanya bagi pelaku, ia juga meminta agar pondoknya dikenai sanksi karena lalai dalam mencegah tindak kekerasan seksual.
“Meskipun kasus pemerkosaan atau kekerasan seksual dilakukan oleh oknum pengajar atau guru, namun lembaga tersebut harus diberi sanksi karena tidak melakukan pengawasan maksimal, sehingga peristiwa tersebut dapat berlangsung lama,” ujar Santoso.
Politikus Demokrat ini mendorong Kemenag dan Kemendikbud untuk melakukan pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi di institusi pendidikan, terutama pada sekolah-sekolah asrama.
“Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan melakukan pengawasan yang ketat pada sistem pendidikan yang melakukan boarding school agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tuturnya.
Salah satu upaya pencegahan kekerasan seksual adalah dengan hadirnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Diharapkan RUU TPKS dapat menjadi solusi pencegahan kasus kekerasan seksual di Indonesia.
“RUU TPKS yang baru disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR untuk dilanjutkan pada tingkat selanjutnya adalah salah satu untuk melindungi korban kekerasan seksual pada wanita ataupun pria,” pungkasnya.
Herry Wirawan terancam hukuman 20 tahun penjara atas perbuatannya. Ia didakwa pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 KUHP.
Selain itu, Kemenag telah mencabut izin operasional pondok yang dipimpin oleh Herry Wirawan. Pondok yang diasuh oleh Herry itu ditutup karena belum memiliki izin operasional dari Kemenag. [wip]