(IslamToday ID) – Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen yang berlaku dinilai hanya membenarkan praktik oligarki di Tanah Air.
Hal itu diungkapkan oleh pengamat politik dari Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa. Ia mengatakan Indonesia sebenarnya sangat ideal menerapkan PT menjadi 0 persen. Tujuannya agar dapat meminimalisasi polarisasi politik yang begitu kuat pasca gelaran Pemilu.
“Presidential threshold itu jadi 0 persen banyak faedahnya. Salah satunya meminimalisasi efek minor dari polarisasi politik,” kata Herry seperti dikutip dari Republika, Sabtu (25/12/2021).
Ia memandang, PT yang mencapai 20-25 persen sarat pertarungan oligarki politik. Sebab, syarat 20-25 persen ini membuat partai politik melakukan konsolidasi besar-besaran.
“Dari sinilah oligarki politik terbentuk dan bertarung. Jika berkuasa mereka bisa menjadi pressure group ke presiden terpilih. Oligarki politik jadi tumbuh subur. Ini berbahaya bagi demokrasi,” ujar Herry.
Selain itu, ia menyayangkan pemberlakuan PT terus memperburuk kualitas demokrasi. Ia mengamati saat ini kualitas demokrasi Indonesia sedang menurun. Tercatat, skor indeks demokrasi Indonesia mencapai 6,3 pada 2020 atau terendah dalam satu dekade terakhir menurut laporan The Economist Intelligence Unit (EUI).
“Momentum mengembalikan eksistensi demokrasi Indonesia yang buruk 14 tahun terakhir salah satunya membuka kesempatan yang sebesar-sebesarnya bagi setiap warga negara untuk menjadi Capres/Cawapres,” ujar Herry.
Ia meyakini perubahan PT menjadi 0 persen tidak lantas mengikis kualitas pemilihan presiden (Pilpres) Indonesia. “Sejauh ini kan Pilpres pembatasannya bukan pada presidential threshold, tapi soal parpol atau gabungan parpol yang mengusung, substansinya di sini,” lanjut Herry.
Sehingga, ia mendorong agar PT 0 persen menjadi pertimbangan DPR RI dalam menjaga kualitas demokrasi. “Presidential threshold itu produk legislasi dan tentunya DPR punya andil dalam mengoreksi hal ini. Dengan langkah ini saya kira akan berdampak positif bagi perkembangan demokrasi,” ujar Herry.
Sebelumnya, dua anggota DPD Bustami Zainuddin dan Fachrul Razi mengajukan judicial review PT dalam UU Pemilu ke MK pada Jumat (10/12/2021). Keduanya yang didampingi pengacara Refly Harun ingin ambang batas jadi 0 persen. [wip]