ISLAMTODAY — TNI Angkatan Darat menyatakan bahwa pihaknya geram bukan main atas kelakuan 3 oknum anggota yang terlibat dalam tindak pidana yang menghilangkan nyawa Handi Saputra dan Salsalbila di Nagreg, 8 Desember lalu.
“Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan Tindak Pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila pada hari Rabu, Tgl. 8 Desember 2021 di Jl.Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Jawa Barat.” demikian bunyi keterangan pers TNI AD.
Adapun ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat.
Ketiga anggota tersebut kini tengah diperiksa dengan tuduhan tindak pidana tentang Pembunuhan Berencana.
TNI AD juga menyertakan Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.
Tak hanya itu ketiganya juga disangkakan pasal terkait pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Melalui rilisnya, TNI AD juga akan memecat dari kedinasan TNI jika memang terbukti ketiganya bersalah.
Untuk keluarga dan kerabat dari Handi dan Salsa, TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami.
Pihak TNI AD memastikan proses Hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.
Tindak Pidana yang dilakukan oleh Ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga oknum anggota TNI AD terlibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, saat mengendarai mobil SUV Izusu Panther, pada Rabu 8 Desember 2021.
Kecelakaan ini juga melibatkan dua pengendara sepeda motor yang kemudian diketahui bernama Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14) yang merupkan dua sejoli.
Dengan dalih akan menolong, ketiga oknum TNI AD tersebut tidak membawa kedua korban pengendara sepeda motor tersebut ke rumah sakit. Namun justru membuang Handi dan Salsabila di sungai Serayu, wilayah Jawa Tengah.
Jenazah keduanya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu yang masuk wilayah Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banyumas, pada Sabtu, 11 Desember 2021.[IZ]