(IslamToday ID) – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Tubagus (TB) Hasanuddin mengungkap hubungan ketiga prajurit TNI AD pelaku tabrak lari yang menewaskan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Bandung, awal Desember lalu.
Hasan yang merupakan pensiunan tentara dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal (Mayjen) menyebut dua pelaku yakni Kopda DA dan Kopda Ahmad, sempat menjadi bawahan semasa Kolonel P menjadi Dandim di Jawa Tengah. Nama terakhir, kata Hasan, merupakan sosok yang mengendarai mobil saat insiden penabrakan Handi dan Salsabila.
“Kalau dua tamtama yang mendampingi kolonel itu, itu yang satu dari Kodam Diponegoro. Dulunya itu pengemudi dia (Kolonel Priyanto) pada saat jadi Dandim di Jawa Tengah,” kata Hasan seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (30/12/2021).
Sementara, Kopda DA dan Kopda AS saat itu hanya mendampingi Kolonel Priyanto. Ketiganya tengah dalam perjalanan menuju Cilacap, Jawa Tengah usai menjalani rapat koordinasi intel di Jakarta. Namun, belum diketahui tujuan perjalanan mereka.
Kolonel Priyanto kini menjabat Kasie Intel Kasrem 133/Nani Wartabone (NW) Kodam XIII/Merdeka, berbasis di Gorontalo. Posisi itu ia duduki sejak Juni 2020. Sebelumnya, ia pernah menjabat Dandim 0730/Gunungkidul dan Irutum Inspektorat Kodam IV/Diponegoro.
Usai insiden itu, ketiga pelaku sempat terekam mengangkut Handi dan Salsa ke dalam mobil. Kepada warga yang merekam kejadian itu, ketiganya mengaku akan mengangkut tubuh Handi dan Salsabila ke rumah sakit di daerah Limbangan.
Namun, tiga hari kemudian mayat keduanya justru ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Pelaku diduga kuat sengaja membuang tubuh sejoli tersebut.
Hasan mengecam tindakan yang dilakukan tiga prajurit TNI AD. Ia menyebut ketiga pelaku mestinya membawa mayat korban ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan.
Hasan tak habis pikir, seorang kolonel yang notabene merupakan perwira menengah di institusi TNI AD tega melalukan hal seperti itu. Ia meminta agar ketiga pelaku dihukum berat.
“Atas nama rakyat saya meminta ketiga oknum TNI AD pelaku tabrak lari sekaligus pembunuhan ini dihukum berat dan diberikan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer,” pungkasnya. [wip]