(IslamToday ID) – Artis Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto divonis satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” kata ketua majelis hakim, Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.
Tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah hukum cukup tinggi, terdakwa Nia dan Ardi harusnya memberi contoh tetapi berlaku sebaliknya.
Sedangkan hal meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Nia tampak menangis usai mendengar vonis satu tahun penjara itu. Ditemui usai persidangan, ia tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Matanya terlihat memerah.
Sementara ketiganya menyatakan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. “Kami ajukan banding,” ujar Ardi di hadapan majelis hakim mewakili dua terdakwa lain.
Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.
Kasus ini terungkap pada bulan Juli 2021. Pada 6 Juli, Nia disebut meminta Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat isap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp 1,7 juta.
Keesokan harinya, tepatnya pukul 03.00 WIB, Zen menyambangi buronan bernama Rio di Kebon Kacang untuk melakukan transaksi. Sekitar pukul 08.00 WIB, Zen kembali ke Pondok Pinang untuk menyerahkan paket sabu beserta alat isap yang dibelinya tersebut.
Nia, Ardi, dan Zen mengonsumsi sabu secara bersama-sama. Mereka menggunakan sabu dengan cara dimasukkan ke dalam pipet kaca, kemudian bagian bawah pipet tersebut dibakar. Setelah keluar asap, para terdakwa secara bergantian mengisap menggunakan bong.
Zen ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah kediaman Nia dan Ardi. Saat itu, polisi mengamankan satu plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu.
Berdasarkan pengakuan Zen, sabu tersebut milik Nia. Lantas polisi menangkap Nia sekitar pukul 15.15 WIB dan mengamankan alat isap yang berada di laci kamar Nia. Tak berselang lama, sekira pukul 19.45 WIB, Ardi menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat. [wip]