(IslamToday ID) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding terhadap vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada dua polisi penganiaya jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi.
Dua polisi aktif yang menganiaya Nurhadi tersebut adalah Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU kepada dua terdakwa, yakni 1,5 tahun penjara.
“Kami dari AJI menghormati putusannya, tapi ini jauh dari tuntutan yang disampaikan jaksa, apalagi dakwaan yang pertama,” kata Sasmito seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (13/1/2022).
Majelis hakim Muhammad Basir menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Keduanya dihukum 10 bulan penjara dan membayar biaya restitusi kepada korban dan saksi.
“Karena ini putusannya di bawah 2/3, kami berharap jaksa akan melakukan banding,” ujarnya.
Sasmito melanjutkan, AJI juga menyesalkan bahwa dalam sidang putusan hakim juga tidak memerintahkan penahanan terhadap kedua terdakwa. AJI menilai hal tersebut jelas mengancam keselamatan Nurhadi.
“Karena Nurhadi selama ini mengalami trauma, ketika sudah dinyatakan di pengadilan bersalah, kami tidak mendengar perintah untuk penahanan kepada kedua anggota polisi yang aktif ini,” ucapnya.
“Kami sangat berharap sebenarnya, eksekusi itu bisa dijalankan secara langsung, karena yang menjadi taruhannya adalah jurnalis Nurhadi,” tambahnya.
Berikutnya, kata Sasmito, menurut catatan dan pantauan AJI Surabaya dan kuasa hukum, masih ada belasan terduga pelaku penganiaya Nurhadi lainnya, mereka pun mendesak agar Polda Jatim melakukan penyelidikan lanjutan.
“Kami komunitas pers yang hadir mendesak kepada kepolisian mengusut belasan terduga pelaku yang masih belum diadili sampai sekarang,” katanya.
Senada, kuasa hukum Nurhadi dari LBH Lentera, Salawati Taher juga menyayangkan mengapa terdakwa tak ditahan meski sudah divonis bersalah.
Hal ini, katanya, membuat keselamatan Nurhadi terancam sebab sebagaimana diketahui terdakwa Firman dan Purwanto masih bebas berdinas sebagai polisi aktif.
Nurhadi hingga saat ini masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak 10 bulan lalu.
“Tidak adanya perintah untuk ditahan agak mencemaskan bagi Nurhadi sendiri. Sampai sekarang Nurhadi masih dalam perlindungan LPSK. Dari mulai april sampai januari itu ada sekitar 10 bulan,” kata Salawati. [wip]