(IslamToday ID) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menaikkan status kasus proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) ke tahap penyidikan pada Jumat (14/1/2022).
Menurutnya, sebanyak 11 saksi juga sudah diperiksa terkait kasus yang disebut telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut. “Kami telah menyelidiki kasus ini selama satu minggu, kami sudah memeriksa beberapa pihak,” kata Febrie di Gedung Kejagung RI, Jakarta, seperti dikutip dari Kompas, Sabtu (15/1/2022).
Ia tidak merinci identitas para saksi yang sudah dimintai keterangan. Namun, ia mengatakan saksi tersebut berasal dari pihak swasta dan Kemenhan.
“Dari pihak swasta atau rekanan pelaksana maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan. Jumlah yang kami periksa ada 11 orang,” ujarnya.
Menurut Febrie, tim jaksa penyelidik juga melakukan sejumlah koordinasi dan diskusi dalam rangka melakukan pencarian alat bukti. Ia mengatakan, sejumlah bukti yang diperoleh tim jaksa penyelidik di antaranya laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta dokumen lainnya.
“Selain itu juga didukung dengan dokumen yang lain, yang kami jadikan alat bukti seperti kontrak dan dokumen-dokumen lain dalam proses pelaksanaan pekerjaan itu sendiri,” ujarnya.
Permasalahan proyek ini berawal ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) guna membangun Satkomhan.
Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak itu dilakukan kendati penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.
Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo. Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan ada indikasi keterlibatan personel TNI dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kemenhan. Andika mengaku sudah dipanggil Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk diinformasikan soal adanya keterlibatan oknum TNI itu.
“Beliau (Mahfud) menyampaikan bahwa proses hukum ini segera akan dimulai dan memang beliau menyebut ada indikasi awal, indikasi awal beberapa personel TNI yang masuk dalam proses hukum,” kata Andika.
Sebagai Panglima TNI, Andika mendukung keputusan pemerintah untuk melakukan proses hukum kepada oknum terkait. Ia pun masih menunggu nama-nama anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. “Jadi kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang masuk dalam kewenangan kami,” ucapnya. [wip]