(IslamToday ID) – Dua bandar arisan online ilegal yang menjaring ratusan korban dari pelbagai wilayah Tanah Air dibekuk jajaran kepolisian. Keduanya meraup keuntungan hingga Rp 4 miliar.
Dua pelaku yakni TVL dan IN merupakan owner dari arisan online dan menjalankan aksinya di wilayah Demak dan Semarang dengan menjanjikan keuntungan pada para pesertanya.
“Keduanya tidak saling berhubungan dan berada dalam kasus yang berbeda, namun dengan modus yang sama. Potensi kerugian yang dialami para korban dari kedua pelaku mencapai Rp 4 miliar,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora seperti dikutip dari Merdeka, Rabu (19/1/2022).
Pelaku berhasil menjaring korban 169 orang dengan iming-iming mendapatkan keuntungan besar bila menjadi peserta. Namun pada saat jatuh tempo, korban tidak mendapatkan apapun dari arisan.
“Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian itu Ditreskrimsus Polda Jateng. Para korban berasal dari berbagai daerah mulai Jawa hingga Batam, Medan, Jakarta, Kalimantan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku TVL sudah melakukan kegiatan arisan bodong sejak 2021. Laporan dari korban tersebut diterimanya sejak 11 Januari 2022 lalu. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan diketahui sempat melarikan diri ke Bali.
“Pelaku kabur ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang, kemudian kami amankan di stasiun,” tuturnya.
Sedangkan untuk pelaku IN berhasil menjaring 14 orang dengan kerugian total sekitar Rp 1 miliar. “Modus yang dilakukan sama, menawarkan melalui WhatsApp menjanjikan arisan online-nya yang aman,” kata Johanson.
Kedua wanita tersebut dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Kasus ini berbeda dengan pengungkapan di Salatiga dan beberapa kasus yang pernah kita ungkap, kasus memang mirip tapi beda perkara. Kami juga akan memasukkan kasus ini ke tindak pidana pencucian uang (TPPU),” pungkasnya. [wip]