(IslamToday ID) – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dicopot dari jabatannya setelah diduga menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari bandar narkoba.
Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra mengatakan Kombes Pol Aria Fahmi bakal menjadi Plh Kapolrestabes Medan. Aria merupakan Irwasda Polda Sumut.
“Pelaksana tugas sehari-hari, pimpinan sudah memberikan arahan agar ditunjuk Plh dan terhitung hari ini saya menunjuk Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Aria Fahmi selaku Plh Kapolrestabes Medan,” kata Panca seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (22/1/2022).
Ia menjelaskan dalam kasus ini ada tiga perkara yang terus didalami Polda Sumut, antara lain penggelapan dana Rp 650 juta, narkotika, dan uang suap sebesar Rp 300 juta.
“Semua perkara ini berdasarkan kode etik profesi Polri sudah disidangkan,” tegas Panca.
Dalam kasus ini ada lima personel Satnarkoba Polrestabes Medan didakwa mencuri atau menggelapkan uang sebesar Rp 650 juta hasil penggeledahan dari rumah bandar narkoba Jusuf alias Jus.
Mereka adalah Marjuki Ritonga, Dudi Efni, Matredy Naibaho, Bripka Rikardo Siahaan, dan Toto Hartono. Uang mereka bagi-bagi berdasarkan kesepakatan.
Rinciannya, Matredy Naibaho Rp 200 juta, Rikardo Siahaan Rp 100 juta, Dudi Efni Rp 100 juta, Marjuki Ritonga Rp 100 juta, Toto Hartono Rp 95 juta, dipotong uang posko Rp 5 juta. Kepada AKP Paul Simamora, terdakwa Rikardo Siahaan mengaku mengambil Rp 50 juta sebagai uang rokok.
Mulanya terungkap ketika istri dari bandar narkoba, yakni Imayanti menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia menyebut telah memberikan Rp 300 juta agar perkara dihentikan.
Dalam sidang, terdakwa Bripka Rikardo Siahaan lalu menjelaskan bahwa uang telah dibagi-bagi ke pejabat di lingkungan Polrestabes Medan. [wip]