(IslamToday ID) – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan mengubah penerapan kelas layanan BPJS Kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan. Perubahan ini dengan menghapus kelas yang selama ini menjadi kelas tunggal.
Artinya, kelas BPJS Kesehatan yang selama ini dikenal terbagi jadi tiga, yakni kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) atau kelas standar.
Anggota DJSN Iene Muliati menjelaskan pihaknya sudah menyusun roadmap perubahan kelas ini. Pihaknya juga sudah melakukan konsultasi publik dengan berbagai pihak mulai dari asosiasi fasilitas kesehatan hingga Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).
“Rancangan roadmap KRIS JKN setelah pertimbangkan self assesment dan konsolidasi kami DJSN dengan Kemenkes, faskes, dan beberapa dari pihak pemerintah daerah telah selesai,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1/2022).
Dari hasil koordinasi untuk penerapan JKN kelas standar ini ada beberapa langkah yang akan dilakukan sebelum diimplementasikan di 2023 mendatang.
Di tahun ini, DJSN akan menyiapkan peraturan pelaksana dan uji publik, harmonisasi peraturan pelaksana terkait iuran. Dalam hal ini ada beberapa aturan perundang-undangan yang saat ini berlaku akan dilakukan harmonisasi dan revisi dengan pelaksanaan KRIS JKN.
Selanjutnya, bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan akan mulai melakukan pemetaan dan rencana uji coba KRIS JKN. Uji coba akan dilakukan di beberapa rumah sakit yang dinilai sudah siap.
“Akan dilihat nanti berdasarkan data di BPJS Kesehatan dan Kemenkes dan hasil self assessment, apakah pemulihan berdasarkan provinsi atau berdasarkan jumlah beberapa rumah sakit yang menurut kami sudah siap segera implementasikan KRIS JKN (kelas standar),” jelasnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Kemudian, DJSN juga akan menyiapkan infrastruktur bagi rumah Sakit yang memang perlu melakukan penyesuaian menjadi kelas standar. Serta juga terus melakukan sosialisasi hingga edukasi ke publik baik secara langsung maupun dengan media sosial.
“2022 akan mulai diimplementasikan bertahap di rumah sakit vertikal nanti monitoring dan evaluasi terpadu,” pungkasnya. [wip]