(IslamToday ID) – Wartawan senior Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian oleh penyidik Bareskrim Polri. Edy juga langsung ditahan dengan alasan yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri.
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022) malam.
Pemeriksaan terhadap Edy dilakukan oleh tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB. Ramadhan mengatakan, kepolisian juga langsung melakukan penahanan terhadap Edy di Rutan Bareskrim Polri.
Kasus yang menjerat Edy ini berkaitan dengan cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Kepolisian pun mengusut belasan laporan yang diterima hingga saat ini sudah berstatus sebagai penyidikan.
Edy juga menyindir Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Ia menyebut bahwa Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai macan yang mengeong. Pernyataan Edy pun menjadi viral di media sosial dan berujung pada laporan di Polda Sulawesi Utara (Sulut) oleh kader Partai Gerindra.
Di sisi lain, Edy turut menyebut bahwa wilayah Kaltim sebagai tempat jin buang anak, sehingga menjadi aneh apabila ibukota negara dipindahkan ke wilayah tersebut. Ia pun mengatakan bahwa segmentasi orang-orang di Kaltim adalah ‘kuntilanak’ hingga ‘genderuwo’.
Edy pun terancam kurungan 10 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka. Ramadhan merinci penyidik menggunakan pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 jo pasal 156 KUHP dan pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Pasal yang disematkan kepada Edy saat ini berkaitan dengan unggahan yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.
Edy diperiksa sebagai saksi hari ini. Sebelum diperiksa, ia menduga dirinya bakal langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. Edy yakin telah menjadi incaran pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu dengan kritiknya.
“Iya saya menduga (langsung ditahan). Tapi saya tidak berharap. Persiapannya saya bawa ini, saya bawa pakaian,” kata Edy sebelum diperiksa tim penyidik.
Edy tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.47 WIB. Ia didampingi sejumlah kuasa hukumnya dalam menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Edy sempat menyampaikan permintaan maaf apabila ada perkataannya yang menyinggung masyarakat Kalimantan.
“Saya kembali minta maaf, saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan, saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya sebesar-besarnya,” ujarnya. [wip]