(IslamToday ID) – Presiden Jokowi meminta masyarakat yang menerima surat keputusan (SK) hutan sosial hingga SK tanah objek reforma agaria dapat memanfaatkan lahannya secara produktif.
Hal tersebut dikemukakan Jokowi saat menyerahkan SK Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria kepada masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut).
“Jangan sudah diberikan, kemudian tidak diapa-apakan,” tegas Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/2/2022).
Ia menyebut bahwa lahan yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif. Jokowi juga mengingatkan agar lahan tersebut tidak ditelantarkan, apalagi dipindahtangankan.
“Ini saya titip betul agar lahan yang sudah kita berikan SK-nya, baik Bapak, Ibu, saudara-saudara sekalian, untuk betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif. Jangan dipindahtangankan ke orang lain, karena ini laku. Hati-hati,” katanya seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Jokowi juga mengatakan bahwa pemerintah tidak segan untuk mencabut kembali SK yang telah diberikan jika lahan tersebut tidak digunakan secara produktif.
Berdasarkan catatan Jokowi, setidaknya sudah ada 3 juta hektare lahan yang SK-nya dicabut kembali oleh pemerintah karena ditelantarkan.
“3 Juta hektare kita cabut, cabut, cabut, cabut, karena enggak diapa-apakan. Sudah lebih dari 10 tahun enggak diapa-apakan, ya sudah ambil lagi,” pungkasnya. [wip]