(IslamToday ID) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan vonis mati terhadap tiga anggota polisi dari Polres Tanjungbalai karena terbukti menjual barang bukti narkoba jenis sabu senilai Rp 1 miliar.
Ketiga polisi tersebut adalah Wariono, Tuharno, dan Agung Sugiarto. Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting di PN Tanjungbalai, Kamis (10/2/2022).
Terdakwa Tuharno, Wariono, dan Agung Sugiarto dinyatakan bersalah melanggar dakwaan Kesatu Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana mati terhadap dua terdakwa lainnya yakni Hasanul Arifin dan Supandi yang merupakan anak buah kapal pembawa sabu.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai menuntut Tuharno dan Wariono dengan pidana mati. Sedangkan terdakwa Agung Sugiarto dituntut pidana penjara seumur hidup. Kemudian terdakwa Hasanul Arifin, Supandi dituntut dengan pidana mati.
Terpisah, Kasie Intel Kejari Kota Tanjungbalai, Dedy Saragih menyatakan menerima putusan majelis hakim. “Kami terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kelima terdakwa,” ucap Dedy seperti dikutip dari Law-Justice.
Dalam kasus ini, delapan terdakwa lainnya yang juga merupakan personel Polres Tanjungbalai akan menjalani sidang putusan pada 14 Februari 2022 mendatang. Mereka antara lain Agus Ramadhan Tanjung, Khoiruddin, Syahril Napitupulu, Leonardo Aritonang, Hendra Tua Harahap, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro, dan Rizki Ardiansyah.
Dalam dakwaan JPU Kejari Tanjungbalai, kejadian bermula saat petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa melakukan patroli di Perairan Tangkahan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Rabu 19 Mei 2021 sekira pukul 15.30 WIB.
Di sana mereka menemukan Kapal Kaluk membawa narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram dalam bungkus teh merek Guanyinwang dan Qing Shan. Barang haram itu dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari perairan Malaysia.
Lalu Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi, selaku Kepala Sat Polairud Polres Tanjungbalai soal temuan itu. Togap memerintahkan Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi Kapal Kaluk menggunakan Kapal Patroli Babin Kamtibmas.
Kemudian Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan kapal Sat Polair juga turun ke lokasi untuk membantu pengawalan. Lalu Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang, dan Sutikno menggiring kapal tersebut menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjungbalai.
Di tengah perjalanan menuju dermaga, Tuharno memindahkan sebuah goni berisi 13 kilogram sabu dari Kapal Kaluk ke Kapal Babinkamtibmas. Selanjutnya Tuharno, Khorudin dan Syahril Napitupulu sepakat menyisihkan sabu sebanyak 6 kilogram untuk dijual.
Barang haram itu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan Kapal Patroli KP II1014. Lalu Tuharno menghubungi Wariono dan menginformasikan temuan narkotika. Kemudian di dalam Kapal Patroli KP II 1014, Tuharno menyerahkan 6 kilogram sabu kepada terdakwa Wariono untuk dijual yang uang penjualannya akan dibagi-bagi sebagai uang rusa.
Wariono bersama Agung Sugiarto, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua dan Kuntoro bertemu di belakang SMAN 2 di Jalan Pendidikan Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan membicarakan rencana menjual sabu.
Wariono menghubungi Tele (DPO) untuk menjual barang haram tersebut. Tidak lama kemudian Tele datang mengambil 1 kilogram sabu dari Wariono disaksikan Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro. Pada 26 Mei 2021, Wariono menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp 250 juta.
Kemudian Wariono menyuruh Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot (DPO) untuk menjual sabu seberat 6 kilogram seharga Rp 1 miliar.
Namun Boyot baru menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp 600 juta. Belakangan, Polda Sumut mengendus terjadinya kejanggalan dan menangkap para personel kepolisian yang terlibat dalam transaksi barang haram itu. [wip]