(IslamToday ID) – Mantan Wakil Ketua DPR RI yang juga politikus Golkar, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan atas kasus suap penanganan perkara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsider 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Azis dinilai hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS.
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin selama empat tahun. “Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.”
Suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan. Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.
Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan vonis Azis adalah ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan.
Sementara itu, keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Azis divonis bersalah karena dinilai hakim terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara, Azis Syamsuddin menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. “Terima kasih, Yang Mulia. Bismillah, dengan putusan yang dijatuhkan pada saya, saya akan pikir-pikir,” ujar Azis seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Langkah yang sama juga ditempuh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. “Tanpa mengurangi hormat pada putusan, kami nyatakan pikir-pikir,” kata jaksa Ariawan Agustiartono. [wip]