(IslamToday ID) – Seorang Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon bernama Nurhayati malah ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang ada di desanya.
Nurhayati yang seorang ibu rumah tangga mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat kepolisian yang menjadikannya tersangka lewat unggahan video yang viral di media sosial.
“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya,” ujar Nurhayati dalam video tersebut seperti dikutip dari CNN Indonesia, Ahad (20/2/2022).
Ia mengaku tidak mengerti dan janggal atas proses hukum terkait laporannya. Pasalnya, sebelumnya berstatus sebagai pelapor kasus korupsi di Desa Citemu.
Nurhayati mengaku sudah meluangkan waktu selama dua tahun untuk membantu proses penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S. Namun pada akhir Desember 2021 ia ditetapkan menjadi tersangka.
“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar karena petunjuk dari kejari,” kata Nurhayati.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menuturkan alasan Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka. Pihaknya menilai Nurhayati turut terlibat dalam kasus korupsi yang dilakukan S.
Dasar tuduhan itu, Nurhayati dianggap melanggar pasal 66 Permendagri No 20 Tahun 2018 yang mengatur terkait masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
“Seharusnya saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan ini memberikan uang kepada kaur atau kasie pelaksana anggaran. Akan tetapi uang itu tidak diserahkan kepada kaur atau kasie pelaksana kegiatan, namun diserahkan kepada kepala desa atau kuwu,” jelas Fahri. [wip]