(IslamToday ID) – Aspirasi masyarakat khususnya kaum buruh yang begitu keras menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara, dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) direspons Presiden Jokowi.
Seperti diketahui, para buruh dan kelompok pekerja menolak terkait JHT yang baru bisa dicairkan sepenuhnya pada usia 56 tahun.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyatakan Presiden Jokowi sudah memerintahkan jajaran terkait untuk menyederhanakan proses pencairan JHT.
“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 22 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT,” kata Pratikno seperti dikutip dari Sindo News, Selasa (22/2/2022).
Ia menyebut perintah tersebut disampaikan agar para pekerja khususnya yang terkena PHK agar bisa mengambil JHT yang merupakan haknya secara lebih mudah.
“Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Bapak Menko Perekonomian, Ibu Menteri Tenaga Kerja. Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah, agar JHT bisa diambil individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang mengalami PHK,” tambah Pratikno.
Ia menjelaskan kebijakan mempermudah pencairan dana JHT pekerja akan dirumuskan lebih lanjut. Presiden Jokowi disebutkan Pratikno mengajak semua lapisan pekerja mendukung kebijakan pemerintah demi ekonomi yang lebih baik dan penciptaan lapangan kerja.
“Bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi lainnya. Tapi di sisi lain, Bapak Presiden mengajak para pekerja untuk mendukung situasi kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita meningkatkan investasi. Ini penting sekali, dalam rangka membuka lapangan kerja yang berkualitas,” pungkas Pratikno. [wip]