(IslamToday ID) – Terdakwa kasus penistaan agama M Kece dituntut 10 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kamis (24/2/2022).
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung menilai terdapat sejumlah poin yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah M Kece terus menerus menyebarkan kata-kata bohong melalui video yang diunggah dalam akun YouTube miliknya.
“Terdakwa dengan sengaja mengobarkan kata-kata bohong kurang lebih 100 kali dalam video-video YouTube miliknya,” kata Syahnan saat membacakan tuntutan dalam persidangan seperti dikutip dari Law-Justice, Jumat (25/2/2022).
Selain itu, M Kece juga dinilai meresahkan masyarakat di Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, tempat awal domisilinya. Sebab, perbuatannya dinilai mempengaruhi orang lain untuk pindah keyakinan.
Terakhir, terdakwa M Kece juga dinilai JPU berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya.
Tim JPU juga tak menemukan sesuatu yang dapat meringankan tuntutan kepada terdakwa. “Dalam perkara ini, hal-hal yang dapat meringankan terhadap diri terdakwa, tidak ada yang patut dipertimbangkan,” kata Syahnan.
JPU menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa M Kece terbukti bersalah menyebarkan berita bohong, yang dengan sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan,” kata JPU.
Usai JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Vivi Purnamawati, kemudian menunda jalannya sidang. Persidangan itu akhirnya ditutup pada sekitar pukul 18.20 WIB. Sidang akan kembali dilakukan pada 10 Maret 2022 dengan agenda pembacaan pledoi.
“Acara selanjutnya pledoi, kita tunda dua pekan ke depan, tanggal 10 Maret 2022,” kata Vivi. [wip]