(IslamToday ID) – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menyambut positif kebijakan Arab Saudi yang mencabut aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Seperti diketahui, pada Sabtu (5/3/2022) pemerintah Saudi memutuskan untuk mengakhiri kebijakan pembatasan selama pandemi Covid-19 menyusul tingginya angka vaksinasi nasional dan kekebalan kelompok (herd immunity) yang sudah terbentuk.
“Dengan dicabutnya aturan prokes, menurut rilis tersebut, aturan jaga jarak tidak lagi berlaku untuk kegiatan ibadah di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi,” ujar Bukhori seperti dikutip dari laman Fraksi PKS, Selasa (8/3/2022).
Selain itu, imbuhnya, pendatang dari luar negeri juga tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif tes PCR atau hasil tes rapid antigen, serta tidak perlu melakukan karantina setibanya di Saudi.
Walau demikian, pendatang diwajibkan memiliki asuransi kesehatan untuk menutup biaya perawatan Covid-19 selama bermukim di Saudi, serta diharuskan mengenakan masker di ruang tertutup.
“Saya menyambut baik keputusan pemerintah Saudi mencabut aturan pembatasan tersebut. Ini merupakan kabar yang menggembirakan dan patut disyukuri bagi umat muslim di seluruh dunia, karena memberikan sinyal positif terhadap pelaksanaan umrah dan haji pada tahun ini yang diharapkan dapat kembali seperti sedia kala,” ungkap Bukhori.
Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menambahkan, aturan pelonggaran prokes oleh Saudi menandakan pelaksanaan ibadah haji pada tahun 1443 H akan melibatkan jamaah haji seluruh dunia.
“Hal ini berbeda dengan pelaksanaan haji pada dua tahun terakhir dimana pemerintah Arab Saudi membatasi jumlah jamaah haji dengan hanya mengizinkan warga lokal dan warga negara asing yang telah menetap di Saudi untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut,” jelasnya.
Keputusan itu, kata Bukhori, diambil sebagai upaya pengendalian pandemi di negara penghasil minyak terbesar di Timur Tengah itu.
“Kendati begitu, dibandingkan pada pelaksanaan haji tahun 1441 H, jumlah kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Saudi pada pelaksanaan haji 1442 H justru mengalami peningkatan dari 1.000 orang menjadi 60.000 orang, meskipun pandemi masih melanda dan kuota haji hanya diperuntukkan bagi orang yang bermukim di sana,” ujarnya.
“Maka, dengan mencermati perkembangan terkini terkait situasi di Saudi yang baru saja mencabut aturan pembatasan, sesungguhnya menunjukkan ketergantungan ekonomi Saudi secara global, khususnya terhadap negara-negara muslim, mengingat penyelenggaraan haji dan umrah merupakan kunci pendapatan Saudi dari sektor pariwisata selain dari sektor perminyakan,” tambah Bukhori.
Untuk diketahui, Saudi menggantungkan 87 persen pendapatannya dari sektor perminyakan, dimana sektor ini memberikan sumbangsih sebanyak 42 persen terhadap PDB. Sedangkan dari penyelenggaraan haji dan umrah dalam situasi normal, Saudi dapat meraup 12 triliun dolar setiap tahunnya atau setara dengan 7 persen dari total PDB.
“Saudi memiliki ambisi untuk meningkatkan pendapatannya dari penyelenggaraan haji dan umrah hingga mencapai 150 triliun dolar. Sehingga untuk merealisasikan hal itu, berbagai strategi dilakukan oleh pemerintah Saudi, salah satunya sebagaimana tertuang dalam Visi Saudi 2030. Misalnya, dalam visi tersebut, Mina rencananya akan dibangun menjadi tiga tingkat sehingga dapat menampung lebih banyak jamaah. Dengan begitu, kuota haji akan bertambah bagi setiap negara, tidak terkecuali bagi Indonesia,” tuturnya.
Di sisi lain, demikian Bukhori melanjutkan, kebijakan pemerintah Saudi untuk memaksimalkan potensi pendapatan dari sektor pariwisata, dalam hal ini melalui penyelenggaraan haji dan umrah, juga masih terkait dengan Visi Saudi 2030 dalam sektor ekonomi yang menginginkan agar ketergantungan negara terhadap minyak dikurangi.
Selain untuk memitigasi dampak perubahan iklim, program transisi energi tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan bahwa sumber daya alam berbasis fosil di negara tersebut diprediksi tidak akan lagi mampu memberikan pendapatan negara yang memadai pada 2033.
Lebih lanjut, legislator Dapil Jawa Tengah I ini mendorong Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama untuk segera membantu persiapan jamaah umrah maupun haji, khususnya terkait penyediaan asuransi kesehatan yang menjadi syarat wajib untuk memasuki Saudi.
Selain itu, Bukhori juga mengingatkan BNPB dan Kementerian Kesehatan selaku otoritas yang menyusun kebijakan pencegahan dan penyebaran Covid-19 untuk segera menyelaraskan aturan keberangkatan calon jamaah umrah dan haji dengan mengacu pada aturan terbaru yang dirilis oleh pemerintah Saudi.
“Jangan persulit calon jamaah untuk ibadah melalui persyaratan yang tidak relevan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Saudi. Saya berharap dengan kebijakan terbaru ini calon jamaah kita dapat terbantu, mengingat biaya umrah atau haji yang sebelumnya melambung akibat beberapa komponen prokes yang perlu dibayar oleh calon jamaah menjadi bisa ditanggulangi, meskipun tidak sepenuhnya,” pungkasnya. [wip]