(IslamToday ID) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetapkan persyaratan naik pesawat terbaru. Ada sejumlah penyesuaian yang dimuat melihat perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
Merujuk pada diterbitkannya SE Satgas Covid-19 No 11 Tahun 2022, Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) baru terkait perjalanan orang dalam negeri dengan berbagai moda transportasi. Salah satunya yakni SE No 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
“Surat Edaran Kemenhub terbaru ini mulai berlaku Selasa, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi SE tersebut seperti dikutip dari DetikCom, Rabu (8/3/2022).
Berikut persyaratan naik pesawat terbaru yang dimuat dalam SE tersebut:
Tak Wajib Tes PCR-Antigen
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan pesawat terbang dari dan ke seluruh wilayah di Indonesia tidak wajib melakukan tes RT PCR dan rapid tes antigen jika memenuhi syarat berikut:
1. PPDN telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, atau
2. PPDN telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster)
Tetap Wajib Tes PCR-Antigen Jika…
Adapun PPDN yang terbang dari dan ke seluruh wilayah di Indonesia tetap wajib melakukan tes RT PCR (3×24 jam) atau rapid tes antigen (1×24 jam) sebelum keberangkatan jika:
1. PPDN baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama
2. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib. Adapun selain melampirkan hasil tes PCR atau antigen, PPDN ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
Anak di Bawah 6 Tahun Bisa Terbang
Dalam aturan terbaru, anak-anak berusia di bawah 6 tahun kini sudah dapat melakukan perjalanan dengan pesawat terbang. Adapun aturan ini berlaku dengan ketentuan:
1. Wajib didampingi orang tua selama perjalanan
2. Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Persyaratan naik pesawat terbaru kini telah diketahui. Selain itu, ada sejumlah prosedur protokol kesehatan yang perlu diperhatikan penumpang pesawat sebelum terbang.
Ikuti Prosedur Prokes Ketat
Seluruh penumpang pesawat juga harus mengikuti sejumlah aturan lainnya, yaitu:
1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
2. Mengisi e-HAC sebelum keberangkatan
3. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu
4. Tidak berbicara satu ataupun dua arah, baik secara langsung maupun melalui telepon sepanjang perjalanan
5. Tidak diizinkan untuk makan dan minum selama perjalanan dengan durasi kurang dari 2 jam. Aturan ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
Cara Mengisi e-HAC bagi Penerbangan Domestik
1. Pastikan telah melakukan update versi terbaru aplikasi PeduliLindungi
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur ‘e-HAC’ yang ada pada laman utama
4. Pilih ‘Buat e-HAC’
5. Pilih ‘Domestik’ untuk pelaku perjalanan dalam negeri
6. Pilih sarana perjalanan ‘Udara’
7. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
8. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
9. Pastikan informasi yang diisi benar, kemudian klik ‘Lanjutkan’
10. Isi ‘Data Personal’, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
11. Kini Anda juga dapat mengecek kelayakan terbang
12. Jika e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
13. Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
14. Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
15. Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan pengisian e-HAC telah selesai. [wip]