(IslamToday ID) – Presiden Jokowi meminta agar pengadaan tanah di kawasan Ibukota Negara (IKN) Nusantara hanya diperuntukkan bagi instansi yang membutuhkan. Jokowi pun meminta proses identifikasi dan verifikasi tanah yang masih dimiliki atau dikuasai oleh perusahaan maupun oleh masyarakat dituntaskan.
“Kita harus memastikan juga pengadaan tanah di kawasan IKN Nusantara ini hanya dapat dialihkan kepada instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan IKN,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas yang membahas IKN di Istana Merdeka, Kamis (10/3/2022).
Ia mengingatkan agar penerbitan izin dan pengalihan tak sekadar diperketat saja. Melainkan harus benar-benar dihentikan.
“Betul-betul distop. Bukan hanya memperketat, tapi stop mengenai penerbitan (izin) dan pengalihan hak atas tanah di wilayah IKN,” lanjut Jokowi.
“Nanti saya minta Pak Menteri ATR/BPN betul-betul melakukan konsolidasi mengenai hal ini. Baik kepemilikan maupun penggunaan tanah di IKN,” tambahnya.
Jokowi lantas menjelaskan, untuk penyelesaian persoalan tanah di kawasan IKN akan diserahterimakan dengan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. Dengan begitu persoalan pertanahan di Kota Nusantara bisa secepatnya selesai.
Dalam kesempatan yang sama presiden juga menekankan sejumlah hal lain soal IKN. Pertama, Jokowi meminta Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala IKN Dhony Rahajoe bekerja dengan cepat mempersiapkan pembangunan Kota Nusantara.
Presiden menekankan proses yang berkaitan dengan kelembagaan dapat dituntaskan secara cepat. “Saya ingin beliau berdua (Bambang dan Dhony) bekerja dengan cepat. Terutama yang berkaitan dengan kelembagaan diselesaikan. Masalah pertanahan nanti diserahterimakan dengan Pak Menteri ATR/BPN, sehingga bisa secepatnya juga diselesaikan terkait dengan status tanah IKN,” katanya.
Kedua, berkaitan dengan rencana tata ruang di kawasan IKN, presiden ingin agar pelepasan hutan IKN dipercepat. Utamanya yang berada di kawasan inti pemerintahan.
Ketiga, Jokowi meminta aturan-aturan turunan dari UU IKN No 3 Tahun 2022 bisa selesai Maret ini. “Yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang merupakan perintah atau turunan dari UU IKN No 3 Tahun 2022 kalau bisa di bulan Maret ini selesai,” tambah Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi resmi melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara periode 2022-2027. Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta pada Kamis (10/3/2022) sore. [wip]