(IslamToday ID) – Sekretaris The Islamic Study and Action Center (ISAC) Surakarta Endro Sudarsono menyayangkan upaya penangkapan yang berujung pada kematian terduga teroris, dr Sunardi di Sukoharjo pada Rabu (9/3/2022) malam. Hingga kini pihak keluarga tidak mengetahui status hukum yang dituduhkan kepada Sunardi.
Organisasi yang aktif mengadvokasi kasus-kasus penangkapan terduga teroris itu pun mempertanyakan prosedur penangkapan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri tersebut.
Endro menyebut beberapa hal yang menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan Sunardi. Salah satunya penangkapan dilakukan di jalan raya pada malam hari. Sementara kediaman Sunardi terbilang mudah ditemukan di wilayah Bangunsari, Kelurahan Gayam, Kabupaten Sukoharjo.
“Dokter kan tidak dalam pelarian. Rumahnya dekat jalan raya. Kenapa waktunya (penangkapan) malam di dekat permukiman dan ada tembakan yang berdampak kepada meninggalnya dr Sunardi,” kata Endro seperti dikutip dari Law-Justice.
Ia mengatakan pihaknya telah beberapa kali berkomunikasi dengan keluarga Sunardi setelah mendengar peristiwa penembakan tersebut.
Endro mengatakan pihak keluarga hingga saat ini tidak pernah mendapatkan keterangan apapun dari pihak kepolisian terkait status hukum dr Sunardi.
Menurut Endro, polisi seharusnya mengeluarkan surat penangkapan sebelum bertindak. Dari surat penangkapan itu akan diketahui status dan kasus maupun tindak pidana yang disangkakan kepada Sunardi.
“Ternyata belum ada surat dari Densus 88. Yang diterima hanya sertifikat kematian dari rumah sakit,” ujarnya.
“Kalau ada surat penangkapan, keluarga akan mengetahui statusnya (Sunardi) ini saksi, tersangka, terlapor, dan terlibat dalam perkara apa,” tambahnya.
Endro menambahkan ISAC menyarankan kepada pihak keluarga agar mengambil langkah hukum terkait kematian Sunardi. Yaitu dengan menggugat pihak kepolisian atas dugaan perbuatan melawan hukum, mengingat ada potensi pelanggaran prosedur dalam penangkapan Sunardi.
“(Gugatan) dalam bentuk perbuatan melawan hukum, bukan praperadilan,” katanya.
“Bisa dikatakan ini baru informasi sepihak (dari kepolisian). Kita tidak bisa mengiyakan tidak bisa menidakkan,” tambahnya.
Jika nantinya gugatan tersebut berlanjut ke persidangan, ia berharap semua fakta terkait peristiwa penangkapan yang berujung pada kematian Sunardi itu diungkap dengan gamblang.
“(Pengadilan) bisa mengungkap peristiwa kemarin itu, dan bisa tersampaikan ke publik,” katanya.
Ia yakin banyak keterangan lain yang bisa disampaikan dari berbagai pihak terkait penangkapan Sunardi.
“Apakah ada saksi dari warga, dari polisi, dari dokter. Itu akan mengungkap semua. Dan saya yakin ada video, ada dokumentasi. Itu agar bisa disampaikan ke publik,” katanya.
Sementara itu, Polri menyatakan bahwa dr Sunardi sudah berstatus sebagai tersangka sebelum ditangkap dan ditembak mati oleh Densus 88.
Menurutnya, Densus 88 telah memiliki cukup bukti terkait dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Sunardi sebelum melakukan pengejaran dan penangkapan.
“Status tersangka, status SU (Sunardi) sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (11/3/2022).
Ia pun menyatakan penindakan Densus 88 tembak mati dr Sunardi sudah sesuai aturan. “Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian, dalam hal ini Densus sudah sesuai prosedur,” ujarnya. [wip]