(IslamToday ID) – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Selanjutnya, harga minyak goreng kemasan akan diserahkan ke mekanisme pasar dengan menyesuaikan nilai keekonomiannya.
Airlangga mengungkapkan keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan global. Dalam hal ini ketidakpastian global menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik dan langka. Termasuk ketersediaan CPO untuk minyak goreng.
“Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian, sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (17/3/2022).
Selain kebijakan minyak goreng kemasan, pemerintah juga menaikkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dari Rp 11.500 menjadi Rp 14.000 per liter.
Untuk memastikan harga tersebut bisa berlaku di pasar, pemerintah akan memberikan subsidi minyak goreng curah lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai harga eceran tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022,” tulis salinan hasil rapat.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga memperkirakan penghapusan HET minyak goreng kemasan bisa membuat harganya melesat dari Rp 14.000 menjadi Rp 25.000 per liter.
Lebih lanjut, ia mengatakan kebijakan pemerintah mengembalikan harga minyak goreng kemasan sesuai mekanisme pasar akan menghapus selisih harga di pasar modern dengan pasar tradisional.
“Maka masyarakat tidak perlu lagi, tidak ada manfaat lagi untuk melakukan borong memborong dengan black market, sehingga pasar dapat dipenuhi dalam waktu dekat,” ujar Sahat. [wip]