(IslamToday ID) – Ketua MUI KH Cholil Nafis menyatakan dengan tegas bahwa pernikahan beda agama hukumnya adalah haram dan tidak sah. Ia merujuk pada pendapat para ulama terdahulu dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurutnya, tidak hanya MUI yang menyatakan nikah beda agama adalah haram, tapi juga Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Ia juga merujuk pada fatwanya Syaikh Al Azhar Mesir yakni Syaikh Ahmad Thayyib dan Syaikh Ali Jumah.
“Kalau kita merujuk pendapat ulama, MUI jelas mengatakan nikah beda agama itu hukumnya haram dan tidak sah. Artinya selamanya akan menjadi zina. Itu pendapat di MUI,” kata Cholil dalam acara ‘Catatan Demokrasi’ di TVone, Rabu (23/3/2022).
Ia kemudian menjelaskan, bahwa orang menikah itu adalah urusan agama yang paling utama, sehingga ada tujuan syariat.
“Yakni memelihara keturunan. Ketika pernikahan dianggap tidak sah dan haram, maka keturunan itu dalam pandangan kami anak perempuan (dari hasil pernikahan tidak sah itu) ketika menikah tidak boleh diwaliin oleh yang menghamili. Saya tidak mengatakan suami, karena memang tidak sah. Itu tidak ada hubungan nasabnya,” ungkap Cholil.
“Itu yang kita khawatirkan dengan maraknya nikah beda agama jika sampai dilegalkan nanti nasab itu akan menjadi hilang di antara kita,” tambahnya.
Kemudian Cholil juga mengomentari pernikahan beda agama di Semarang dan Jakarta baru-baru ini. Ia dengan tegas menyatakan bahwa pernikahan itu tidak sah dan haram. “Menurut fatwa MUI dan keyakinan saya itu tidak sah dan haram,” ujarnya.
Permasalahan lain dalam nikah beda agama yakni terkait dengan hukum waris. Yang mana di Islam tidak ada hukum waris di antara orang yang beda agama.
“Dan yang menjadi masalah lagi adalah hukum warisnya, di Islam itu tidak ada hukum waris di antara orang yang beda agama. Apakah itu bapak dengan anaknya, atau antara saudaranya, atau dengan ibunya. Jadi ada paralel banyak, ada banyak mafsadat di dalamnya. Maka ulama yang begitu banyaknya itu mengatakan itu tidak sah,” jelas Cholil. [wip]