(IslamToday ID) – Pendeta Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka terkait sejumlah laporan polisi. Adapun laporan itu berkaitan dengan permintaan Saifuddin ke Menteri Agama (Menag) agar 300 ayat di Al-Quran dihapus.
“Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari Kompas, Kamis (31/3/2022).
Ia menyatakan, penetapan tersangka terhadap Saifuddin dilakukan berdasarkan KUHAP. Menurutnya, hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi maupun ahli menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Saifuddin sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Saifuddin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama.
Ia juga diduga melakukan tindak pidana pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui kanal YouTube Saifuddin Ibrahim.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” imbuh Ramadhan.
Selain itu, Ramadhan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan saat ini menduga Saifuddin berada di Amerika Serikat (AS). Ia pun mengimbau, Saifuddin untuk mematuhi hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia.
“Kami sampaikam kepada SI (Saifuddin Ibrahim) tentu monitor terhadap giat ini, untuk dapat patuhi aturan hukum yang berlaku sebagai WNI, berani berbuat harus bisa pertanggungjawabkan apa yang diperbuat,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim telah menerima tiga laporan polisi terkait kasus Saifuddin. Ketiga laporan diterima dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI dan LP/B/0135/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 18 Maret 2022.
Kemudian, polisi kembali menerima laporan kasus Saifuddin dengan nomor LP/B/0138/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Maret 2022. Diketahui, dalam video berdurasi 9 menit yang diunggah di YouTube pada Senin (14/3/2022), Saifuddin menyampaikan pernyataan yang menuai kontroversi.
Dikutip dari Kompas TV, Saifuddin meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Quran. Saifuddin juga menyatakan sudah sering menyampaikan permintaannya itu ke Menag.
“Saya sudah mengatakan berulang kali kepada Pak Menteri Agama dan inilah menteri agama yang saya kira menteri agama yang toleransi dan damai tinggi terhadap minoritas,” ucap Saifuddin. [wip]