(IslamToday ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk delapan jaksa untuk mendalami kasus penistaan agama yang dilakukan pendeta Saifuddin Ibrahim. Kebijakan itu seiring dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian.
Kasus berawal dari pernyataan Saifuddin yang meminta agar 300 ayat Al-Quran dihapus. Ia sudah menjadi tersangka dan saat ini diburu polisi lantaran tengah berada di Amerika Serikat (AS).
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk delapan orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (9/4/2022).
Ia mengatakan bahwa SPDP diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 22 Maret 2022 dan diterima Kejagung enam hari setelahnya.
Penyidik menjerat Saifuddin dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.
Ketut menyebut pasal itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Lalu, pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama.
Kemudian, dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong dan/atau dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat serta informasi yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.
“Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik,” ujarnya.
Kasus bergulir usai Saifuddin menyampaikan keluhan terkait sejumlah situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas lewat media sosial.
Ia turut menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Al-Quran. [wip]